Polri Akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng Satu Harga
JAKARTA – Polri akan menindak tegas kepada oknum yang kedapatan melakukan penimbunan minyak goreng yang sebelumnya sudah ditetaptakan Pemerintah menjadi Rp14 ribu perliter.
Saat ini Polri telah membentuk tim monitoring di wilayah untuk mencegah penimbunan minyak goreng.
“Tim lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan. Khususnya minyak goreng kemasan premium,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 20 Januari 2022 seperti dilansir dari Situs Humas Polri.
Dalam upaya pencegahan ini, kata Ahmad, pihaknya juga mengeluarkan peraturan pembatasan pembelian minyak goreng maksimal 2 liter. Ahmad mengatakan, Polri berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menerapkan peraturan tersebut.
“Berkoordinasi dengan Kemendag RI dan Dinas Perdagangan Provinsi atau Kota atau Kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” katanya.
Ahmad menjelaskan, pihak yang terbukti menimbun akan terjerat Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan. Ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.
“Hal ini sesuai Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar,” tuturnya.
