Skrol untuk membaca pos

Pengertian PPKM Berdasarkan Levelnya Hingga Pelonggaran Level 4

Muh. Rifai
angkapan layar - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia Tahun 2020 dari Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12/2020). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/pri
A-AA+A++

Pelonggaran
Saat mengumumkan penambahan PPKM Level 4, Jokowi menyebut, pemerintah tetap melakukan beberapa aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati “Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diizinkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat ,” kata Jokowi.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Simak Aturan Barunya

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari juga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 WIB. Untuk pengaturan pasarnya, Jokowi menyerahkan ke pemerintah daerah.

Selain pasar rakyat, jumlah usaha kecil juga diperbolehkan buka selama perpanjangan PPKM Level 4. “Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau voucher outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian, kendaraan-usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan tang ketat sampai dehgan pukul 21.00 WIB,” kata Jokowi.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, warung makan yang berada di tempat terbuka juga diizinkan makan di tempat. Tapi ingat, saat makan dilarang banyak bicara dan hanya diberi waktu makan selama 20 menit.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, mengizinkan buka protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00,” kata Luhut.

Sumber: Infopublik