JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Pengumuman itu ditayangkan langsung Melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Minggu, 25 Juli 2021 malam.

Perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial yang terjadi di masyarakat. 

Selama PPKM level 4 berlaku, beberapa tetap diberlakukan, mulai dari kantor, pendidikan, pusat pembangunan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.

“PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia,” ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik di PPKM Level 4

Istilah penting ini mulai digunakan sejak 21-25 Juli 2021. Istilah ini merupakan kebijakan pengganti PPKM Darurat yang diterapkan sebelumnya. Dalam PPKM ini ada level empat, yakni level 1-4.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, istilah baru ini mengacu pada Pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang terbit pada November 2020 lalu.

Lantas apa itu PPKM berbasis asesmen meratakan itu? Berdasarkan pedoman WHO, tingkat krisis daerah dilihat dari dua faktor. “Satu, laju penyaluran. Yang kedua, daya respon atau kesiapan kota atau kabupaten,” kata Menteri Budi.

Indikator laju diukur dari tiga tingkat. Di antaranya, jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk, kasus yang ditangani di rumah sakit per 100 ribu penduduk, serta kasus meninggal per 100 ribu penduduk. Sedangkan daya respon atau kesiapan daerah, dilihat berdasarkan kapasitas pemeriksaan atau pengujian pada daerah tersebut.

PPKM berbasis asesmen leveling itu juga tertuang dalam Instruksi Mendari Nomor 22 Tahun 2021. Dalam instruksi ada 4 level yakni level 1 hingga 4. Masing-masing level memiliki indikator yang berbeda.

Berikut Pengertian PPKM Berdasarkan Levelnya:

  • Level 1 (Insiden Rendah)
    Level 1 artinya, angka konfirmasi positif COVID-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk dan angka kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
  • Level 2 (Insiden Sedang) Artinya
    , angka konfirmasi positif COVID-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu dan angka kematian akibat COVDI-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
  • Level 3 (Insiden Tinggi)
    Pada level ini angka konfirmasi positif COVID-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu dan angka kematian antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
  • Level 4 (Insiden Sangat Tinggi)
    Level 4 artinya, setiap provinsi mencatat kasus COVID-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu. Sedangkan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Asesmen berdasar level itu kemudian menjadi dasar pemerintah untuk menetapkan suatu daerah masuk kategori level 1, 2, 3, atau 4.

Pelonggaran
Saat mengumumkan penambahan PPKM Level 4, Jokowi menyebut, pemerintah tetap melakukan beberapa aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati “Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diizinkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat ,” kata Jokowi.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Simak Aturan Barunya

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari juga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 WIB. Untuk pengaturan pasarnya, Jokowi menyerahkan ke pemerintah daerah.

Selain pasar rakyat, jumlah usaha kecil juga diperbolehkan buka selama perpanjangan PPKM Level 4. “Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau voucher outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian, kendaraan-usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan tang ketat sampai dehgan pukul 21.00 WIB,” kata Jokowi.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, warung makan yang berada di tempat terbuka juga diizinkan makan di tempat. Tapi ingat, saat makan dilarang banyak bicara dan hanya diberi waktu makan selama 20 menit.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, mengizinkan buka protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00,” kata Luhut.

Sumber: Infopublik