Pengertian PPKM Berdasarkan Levelnya Hingga Pelonggaran Level 4
JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Pengumuman itu ditayangkan langsung Melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Minggu, 25 Juli 2021 malam.
Perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial yang terjadi di masyarakat.
Selama PPKM level 4 berlaku, beberapa tetap diberlakukan, mulai dari kantor, pendidikan, pusat pembangunan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
“PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia,” ujar Presiden Jokowi.
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik di PPKM Level 4
Istilah penting ini mulai digunakan sejak 21-25 Juli 2021. Istilah ini merupakan kebijakan pengganti PPKM Darurat yang diterapkan sebelumnya. Dalam PPKM ini ada level empat, yakni level 1-4.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, istilah baru ini mengacu pada Pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang terbit pada November 2020 lalu.
Lantas apa itu PPKM berbasis asesmen meratakan itu? Berdasarkan pedoman WHO, tingkat krisis daerah dilihat dari dua faktor. “Satu, laju penyaluran. Yang kedua, daya respon atau kesiapan kota atau kabupaten,” kata Menteri Budi.
Indikator laju diukur dari tiga tingkat. Di antaranya, jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk, kasus yang ditangani di rumah sakit per 100 ribu penduduk, serta kasus meninggal per 100 ribu penduduk. Sedangkan daya respon atau kesiapan daerah, dilihat berdasarkan kapasitas pemeriksaan atau pengujian pada daerah tersebut.
PPKM berbasis asesmen leveling itu juga tertuang dalam Instruksi Mendari Nomor 22 Tahun 2021. Dalam instruksi ada 4 level yakni level 1 hingga 4. Masing-masing level memiliki indikator yang berbeda.
Berikut Pengertian PPKM Berdasarkan Levelnya: