JAKARTA – PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dengan sejumlah penyesuaian terhadap aktivitas masyarakat.

Kebijakan itu disampaiakan langsung oleh Presiden Joko Widodo melaui siaran virtual yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden Minggu, 25 Juli 2021.

“Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ujar Presiden.

Aktivitas masyarakat yang dimaksud adalah pasar rakyat yang menjual bahan pokok sehari-hari diperbolehkan tetap buka. Dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh pedagang terkait. 

Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan bahan pokok dapat tetap berjualan. Dengan syarat penjual tersebut hanya bisa melakukan kegiatan dagang sampai pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan prokes yang ketat ketika melayani pembeli. 

Terakhir, usaha-usaha kecil lainnya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan prokes yang ketat dan batas kunjungan hanya sekitar 20 menit setiap pembeli. 

“Pedagang kaki lima, toko agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis buka dengan protokol kesehatan yang ketat,” imbuhnya. 

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik di PPKM Level 4