JAKARTA – Adelin Lis adalah buronan kasus pembalakan liar sejak 2008 namanya masuk dalam daftar red notice Interpol. Saat ini kejaksaan Agung tengah mendalami kasus dugaan pemalsuan paspor yang dilakukannya selama 14 tahun melarikan diri keluar negeri.

Terakhir diketahui Adelin menggunakan paspor dengan identitas Hendro Leonard.

“Nanti kami lihat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana,” terang Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezen Simajuntak dalam siaran persnya, di Jakarta, Minggu, 20 Juni 2021.

Masih dari keterangan Leonard, proses pemulangan terpidana Adelin Lis dari Singapura mendapat pengawalan ketat aparat keamanan setempat.

“Terpidana masuk dalam pesawat Garuda. Kemudian saat terpidana memasuki bandara dilakukan pengawalan cukup ketat oleh empat petugas kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi,” ungkap Leonard.

Leonard menambahkan langkah pemulangan Adelin Lis merupakan kerja optimal Kejaksaan Agung RI berkoordinasi KBRI Singapura yang bekerja sama dengan Pemerintah Singapura.

Adapun Adelin Lis diterbangkan menggunakan Pesawat GA 837 dan lepas landas dari Bandara Singapura pukul 18.40 waktu Singapura.