Bidpropam Polda Sulawesi Tengah mengambil alih penanganan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menyeret dua anggota Polri di Kabupaten Banggai Laut. Kasus ini turut berujung pada penunjukan pelaksana harian (PLH) Kapolsek Banggai.
Pengambilalihan perkara dilakukan setelah tim Bidpropam melakukan penyelidikan awal atas temuan ratusan jerigen BBM subsidi di sebuah kapal jolor yang hendak berlayar menuju Taliabu, Maluku.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, tim cyber Subbid Paminal Bidpropam telah mengumpulkan bahan keterangan awal untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
“Sebagai tindak lanjut, sesuai surat perintah Kapolda Sulteng tanggal 19 Oktober 2026, telah ditunjuk personel sebagai pelaksana harian (PLH) Kapolsek Banggai Polres Banggai Laut,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).
Kasus ini bermula dari temuan Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi pada Kamis (15/10/2026) malam. Petugas menemukan 575 jerigen berisi solar dan Pertalite di kapal jolor yang berada di Pantai Banggai Lalongo.
Dari pemeriksaan awal terhadap anak buah kapal (ABK), sebagian BBM tersebut diduga milik Bripka RRP, anggota Polsek Banggai. Sementara itu, sisanya disebut milik seorang warga berinisial F.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Kantor Bupati Banggai Laut untuk kepentingan penanganan perkara.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan Polda Sulteng, Bripka RRP diduga membeli solar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Adapun Pertalite diduga diperoleh melalui pelansir sebelum dijual kepada kapten kapal jolor berinisial I.
Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar dua bulan. Dalam perkara ini, juga muncul dugaan keterlibatan Kapolsek Banggai yang kini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sebelumnya mencuat melalui pemberitaan banggaitimes.id pada Jumat (16/10/2026).
Achmad Muhaimin mengatakan, Bidpropam Polda Sulteng kini menangani perkara tersebut, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri.
“Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)








