JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga tiga jenis bahan bakar minyak atau BBM subsidi.

Kenaikan harga BBM itu berlaku satu jam sejak diumumkannya keputusan tersebut, yakni Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam konferensi pers yang ditayangkan You Tube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9/2022) seperti dilansir Infopublik.

“Itu berlaku satu jam sejak dimumankannya penyesuaiannya harga ini. Jadi akan berlaku pada pukul 14.30 WIB,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Menurut Arifin, tiga jenis BBM subsidi yang harganya disesuaikan meliputi pertalite, solar, dan pertamax.

Rinciannya, pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter.

Sedangkan untuk solar naik dari Rp5.150 per liter menjadi 6.800 per liter.

Kemudian, pertamax naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.