Mendikbud Nadiem Makarim Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021
JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan tentang sekolah tatap muka meski pandemi Covid-19 belum reda. Nadiem telah mengizinkan sekolah tatap muka dimulai pada Januari 2021.
Hal ini disampaikan Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual pada hari Jumat (20/11/2020). Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk membuka sekolah tatap muka.
“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kebijakan ini berlaku Januari 2021,” kata Nadiem dalam konferensi digital dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud, Jumat (20/11/2020).
Nadiem Makarim mengatakan bahwa penentuan izin sekolah tatap muka bukan ditentukan berdasarkan zona risiko Covid-19 namun kewenangan dari pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kementerian Agama.
Nadiem menjelaskan bahwa pembukaan sekolah tatap muka harus mendapat izin dari tiga pihak. Yakni Pemerintah Daerah, kepala Sekolah, dan orang tua murid melalui komite sekolah.
“Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan, yang pertama adalah pemda, atau kanwil atau kantor kemenag. Kedua kepala sekolah. Ketiga adalah perwakilan orang tua melalui komite sekolah,” tutur Nadiem.
“Jika tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan dibuka. Kalau tiga pihak setuju, sekolah boleh laksanakan tatap muka,” tambah Nadiem.
Namun Nadiem menambahkan jika ada orang tua yang tidak mengizinkan anaknya masuk sekolah, tidak akan dilarang. Menurut Nadiem, hal itu adalah hak pribadi.
“Kalau sekolah dibuka, orang tua masih bisa membuat keputusan untuk tidak mengizinkan anak tidak sekolah tatap muka. Jadi hak terakhir ada di orang tua. Sekolah tatap muka diperbolehkan, tidak diwajibkan,” tuturnya.
Nadiem mengungkapkan bahwa sekolah yang akan melakukan tatap muka harus memenuhi syarat seperti kesiapan melakukan protokol kesehatan dan kesiapan sistem kesehatan lainnya. Ia juga menjelaskan bahwa kapasitas maksimal harus 50 persen yakni dengan sistem rotasi atau shifting.
“Tidak boleh full,” tambahnya.
Nadiem memutuskan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 diperbolehkan karena adanya kendala dalam belajar jarak jauh. Khususnya kesulitan bagi siswa yang berada di daerah. [ND]
