Login pip.kemdikbud.go.id, Pelajar Dapat Bantuan Rp1 Juta, Ini Caranya!
JAKARTA – Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) memberikan bantuan tunai kepada pelajar. PIP adalah program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Program ini membantu para pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu. Mereka yang merupakan penerima PIP nantinya akan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu tersebut menjadi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikbud pada Minggu, 20 Desember 2020, bantuan yang diterima berbeda-beda untuk pelajar SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Berikut rinciannya:
- Peserta didik SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun.
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B: Rp750.000,-/tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000,-/tahun
Untuk mahasiswa, bantuan diberikan melalui KIP Kuliah berupa pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer/UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan dari masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Kemudian, pembebasan biaya pendidikan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi dan juga mendapat bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000/bulan.
Syarat Mendapat PIP:
- Penerima KIP terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
- KIP terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Cara Mendaftar:
- Siswa harus mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
- Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar melengkapi syarat pendaftaran.
Untuk mengetahui apakah pelajar terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, maka bisa mengakses laman pip.kemendikbud.go.id, berikut caranya:
- Akses laman pip.kemdikbud.go.id
- Klik “Cek Penerima PIP”
- Masukkan data NISN, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung
- Klik “Cek Data”
- Setelah itu, akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.
Bantuan ini dapat digunakan untuk membantu peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi. Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP (Kartu Indonesia Pintar) hilang atau rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP dan memberitahukan nomor KIP serta identitas diri. [ND]