PALU – DPRD Provinsi Sulteng kembali gelar Rapat Paripurna. Kali ini Paripurna Penetapan Raperda APBD Perubahan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng Nilam Sary.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan diruang sidang utama, Senin (12/9/2022) tersebut dihadiri oleh Gubernur Sulteng H Rusdi Mastura serta Waket I HM Arus Abdul Karim, H. Dan Waket III H Muharram Nurdin, S.Sos.,M.Si serta Anggota DPRD Lainnya, termasuk Sekwan dan jajarannya.
Usai memberikan pengantarnya, paripurna langsung mengagendakan pembacaan laporan dari Badan Anggaran ( Banggar) yang dipercayakan kepada H Suryanto, SH.,MH.
Dalam laporannya Banggar menggaris bawahi beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan Anggaran APBD Perubahan, antara lain soal penting untuk membangun kesepahaman secara berkualitas dan komunikasi yang lebih intensif antara eksekutif dan legislatif, terutama dalam penyusunan program dan kegiatan.
”Ini dapat saling memberikan saran dan masukan untuk kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah,” jelas Suryanto.
Ia menjelaskan, soal pemberian dana Hibah dan bantuan sosial harus tetap berpedoman pada peraturan perundang – undangan dengan tetap berpegang pada skala prioritas sesuai RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah.
Disampaikan, bahwa alokasi bantuan hibah dan bansos tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Dalam penyampaiannya Banggar juga menyampaikan untuk kebutuhan OPD yang dianggap penting dan mendesak, maka Banggar bersama TAPD menyepakati untuk melakukan realokasi Rancangan Dana Hibah Bantuan Sosial kepada KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) yang direncanakan berkisar di angka Rp15 miliar.
Sementara Rp.1 milyar lainnya untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada OPD lainnya antara lain untuk, Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Tengah di Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Provinsi Sulteng, termasuk juga disebutkan untuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah yang nilainya sekitar Rp 500 juta.
Banggar juga telah menganggarkan untuk Program pembahasan Raperda di Sekretariat DPRD Sulteng, namun demikian pembiayaan pembentukan Perda sebaiknya lanjut Suyanto dianggarkan dari Pemprov melalui Biro Hukum, termasuk Perda inisiatif DPRD untuk biaya/anggaran harmonisasi di Kemeterian Hukum dan HAM (sesuai dengan yang diamanatkan UU serta anggaran pendampingan pembahasan/fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.




