WhatsApp Image 2026-10-26 at 23.12.47

DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD-P 2022

Muh. Rifai
A-AA+A++

Rapat Paripurna yang dilangsungkan di tengah tuntutan aksi massa yang sedang berlangsung di depan halaman kantor DPRD juga menyoroti tentang sarana dan prasarana pada OPD SATPOL PP Sulteng sangat terbatas terutama mobil Damkar. Untuk itu diharapkan pada anggaran tahun 2023 dapat diprioritaskan alokasi anggaran untuk pengadaan Damkar tersebutp.

Tak kalah penting untuk menjadi catatan serius yakni soal pelayanan dasar pada OPD Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov Sulteng yang harus menyiapkan sarana mobil keliling untuk kegiatan rekam data kependudukan, pencetakan E-KTP, pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran.




”Hal ini juga dimaksudkan untuk memberi kepastian rekam data kependudukan terutama menghadapi Pemilu 2024,” jelasnya.

Sementara itu untuk OPD pengelola penerimaan daerah, pihaknya berharap agar lebih meningkatkan kinerjanya sehingga realisasi penerimaan daerah bisa jauh melampaui target.

”Tentu saja harapan ini tidaklah muluk-muluk sepanjang ada usaha dan kemauan yang kuat. Potensi pelampuan target  penerimaan sangatlah memungkinkan, sebagai contoh jika sekiranya Pemda bersama DPRD dapat membentuk Perda tentang izin pemakaian kendaraan dari luar wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Tengah harus ada masa kadaluarsa agar penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) harus menggunakan TNKB Wilayah administrasi Sulawesi Tengah,” urai Suryanto.

Oleh karena itu perlu ada payung hukum dalam bentuk Perda untuk menertibkan pemanfaatan kendaraan sewa yang dimafaatkan oleh perusahaan – perusahaan tambang, khususnya yang beroperasi di Morowali. Banggar DPRD Sulteng juga mengamanatkan kepada Pemprov untuk segera melakukan evaluasi terhadap Perda yang berkaitan dengan penerimaan daerah.

Banggar juga berharap seluruh OPD untuk memacu penyerapan belanja APBD.” Dan kepada OPD yang sampai saat ini capaiannya masih dibawah 50% untuk segera mengambil langkah-langkah strategis guna percepatan realisasi. Terutama untuk kegiatan yang kaitannya dengan belanja modal serta bantuan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Suryanto yang dikenal dengan vokal besar ini.

Sedangkan terkait kerusakan lingkungan yang mengakibatkan bencana alam untuk dikaji kembali baik lokasi serta penanganannya agar tepat sasaran. Anggarannya  juga harus maksimal. Dan Khusus kepada Dinas Lingkungan Hidup diminta aktif dalam mengawasi keigiatan pembangunan yang ekstraktif terhadap sumber daya alam benar-benar sesuai dengan rekomendasi AMDAL atau UPL – UKL yang di buat sebelumnya.