PALU – DPRD Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna ke 15 masa persidangan ke 3 dengan agenda penyampaian/penyerahan hasil kerja panitia pansus koordinasi dan komunikasi dalam dan antar daerah serta pelaksanaan reses II tahun ke 3, bertempat diruang sidang utama Senin (5/9/2022).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I
H. Muhammad Arus Abdul Karim dan dihadiri oleh Wakil ketua III Muharram Nurdin, S.Sos.,M.Si dan anggota DPRD lainnya.
Dalam Paripurna tersebut juga membahas atau menetapkan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah yang dirangakaikan dengan pembacaan nota pengantar perubahan APBD Tahun anggaran 2022 oleh Gubernur yang diwakili Oleh Pj. Sekda Prov Dr. Rudi Dewanto, SE., MM .
Selanjutnya Wakil Ketua 1 DPRD menyamoaikan bahwa berdasrkan Pasal 51 ayat (4) dan (5) Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang tatib bahw apembahasan Raperda dilaksanakan melalui 2 tahapan yakni pembicaraan tingakat pertama dan tingkat ke 2.
Gubernur dalam sambutanya yang diwakili Dr. Rudi Dewanto, SE., MM mengatakan bahwa perubahan APBD adalah salah satu kegiatan rutin daerah yang merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah.
Sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah khsusunya pasal 316 dinyatakan bahwa perubahan APBD dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kita, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit orgamisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan keadaan darurat.
Komentar