AMPANA – Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA) mengapresiasi usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean, yang telah disetujui rekomendasinya oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, di Palu (Selasa, 6/9/2022).
Namun, tak lupa EKONESIA juga mengkritik narasi usulan pembentukan DOK Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah jika hanya demi kepentingan elit politik di daerah.
Peneliti EKONESIA Azmi Sirajuddin menyatakan bahwa pembentukan DOB selama ini lebih sering terjadi karena alasan mendekatkan pelayanan kepada rakyat. Tapi ketika terbentuk, kadang pelayanan ke rakyat semakin jauh.
“Alasan mendekatkan pelayanan ke rakyat sudah tidak relevan saat ini, yang relevan ialah kondisi riil daerah yang mesti dibenahi jika terbentuk jadi DOB”, ujar Azmi.
Dia mencontohkan tentang letak geografis Kepulauan Togean yang berada di tengah tengah Teluk Tomini yang luas. Saat ini, wilayah calon DOB itu berstatus Cagar Biosfer, setelah ditetapkan oleh UNESCO pada bulan Juni tahun 2019 di Paris, Prancis.
Luas kawasan Cagar Biosfer Togean Tojo Una-Una mencapai 2.187.632 hektar. Termasuk dari gugusan segi tiga karang dunia (coral triangel area). Zona inti seluas 368.464 hektar. Zona penyanggah 281.136 hektar. Zona Transisi seluas 1.538.032 hektar.
Sebelumnya kawasan ini memiliki status sebagai Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT), sesuai dengan penetapan dari Menteri Kehutanan pada tahun 2014. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 418/Menhut-II/2004, memiliki luas perairan seluas 362.605 hektar. Hutan lindung seluas 10.659 hektar. Hutan produksi terbatas seluas 193 hektar. Hutan produksi seluas 11.759 hektar. Hutan produksi yang bisa dikonversi seluas 3.222 hektar.
Namun dalam perubahan rencana tata ruang wilayah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2014, sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 869/Menhut-II/2014, kawasan TNKT mengalami perubahan luasan menjadi 365.240 hektar. Dengan luas kawasan daratan seluas 25.121 hektar dan luas perairan seluas 340.119 hektar.
Berdasarkan hasil penelitian EKONESIA di kawasan Kepulauan Togean pada tahun 2021 dan 2022, kawasan ini sesungguhnya memiliki kerentanan yang cukup tinggi. Terutama, dalam hal rantai pasok kebutuhan pokok masyarakat di kawasan itu. Serta kerentanan terhadap dampak perubahan iklim.





