Cukup Masukan Nomor KTP di eform.bri.co.id untuk Pastikan Dapat BPUM atau Tidak, Yang Mau Daftar Begini Caranya!

“Bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler didatangi oleh tenaga pemasar BRI yang tersebar di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Sejak diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020 yang lalu, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 Triliun kepada 4,3 juta penerima.

“Perseroan berkomitmen untuk mendukung penuh program ini dengan tujuan untuk memompa kembali denyut nadi perekonomian melalui pelaku usaha mikro,” pungkasnya.

Tamabahan informasi, bagi anda yang ingin mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini, masih ada kesempatan untuk ikut programnya. Pendaftaran dibuka hingga akhir November 2020 seperti mengutip CNBC Indonesia.

Tapi sebelum itu, pastikan anda memenuhi syarat seperti di bawah ini:

  1. Anda harus berwarga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Anda harus memiliki Usaha Mikro
  4. Anda bukan ASN, TNI/Polri maupun Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah memenuhi syarat diatas, anda sudah bisa mendaftarkan diri ke pengusul BPUM dibawah ini.

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah anda berdomisili
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. [Red]

Komentar