Ini Jadwal Pencairan BPUM Tahap 2, Cek Statusmu di eform.bri.co.id/bpum

JAKARTA – Program BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro diperpanjang hingga Desember 2021. 

Banpres ini diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pihak Kemenkop UKM menginformasikan, untuk pencairan BPUM tahap 2, penyalurannya dibagi 3 periode.

“Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria”, demikian disampaikan Kemenkop UKM dikutip dari akun Twitter resminya Jumat, 23 Juli 2021.

Adapun total anggaran untuk BPUM tahap 2 tahun 2021 ini sebanyak Rp3,6 triliun.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang Rp1.200.000 per pelaku usaha mikro dan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Pelaku usaha mikro yang berhak menerima bantuan ini sedang tidak menerima kredit dana KUR dan belum pernah menerima BPUM sebelumnya.

Pihak kemenkop UKM juga menghimbau pada masyarakat agar selalu mswaspadai HOAX terkait BPUM.

“Pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM”, tulis Kemenkop UKM.

Penerima BPUM bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima dan melakukan registrasi jadwal pencairan melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Seperti diketahi, BRI twlah melakukan pengembangan pada eform BRI sehingga nasabah tidak hanya menggunakannya sebagai sarana pengecekan penerima BPUM melainkan sekaligus untuk mendapatkan kuota antrean.

Selain itu, nasabah dapat memilih Kantor BRI atau Unit Kerja Operasional (UKO) serta tanggal penyaluran yang dikehendaki.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, melalui reservasi online ini membantu mengantisipasi potensi lonjakan antrean yang tidak bisa diprediksi oleh Kantor BRI, kemudian membantu nasabah untuk memilih Kantor BRI dan mendapatkan kuota antrian.

“Jadi nasabah tidak perlu harus safari untuk mencari Kantor BRI yang sesuai untuk dapat melakukan pencairan BPUM”, jelasnya dikutip Infopena dalam rilis BRI.

Baca Juga: BRI Perkenalkan Reservasi Online Pencairan BPUM, tidak Perlu ke Bank

Selain itu, kata dia, nasabah tidak perlu juga datang ke Kantor BRI hanya untuk mendapatkan antrean seperti yang terjadi di beberapa Unit Kerja BRI, sehingga harapannya melalui sistem reservasi tersebut kepadatan antrian dapat terbagi di beberapa Kantor BRI.

Oleh karena itu bagi masyarakat yang sudah mengecek status bantuan, maka mereka dapat melakukan reservasi online sesuai dengan kuota Kantor BRI yang dipilih.

Setelah tanggal yang ditentukan tiba, maka penerima BPUM dapat datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri. BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Komentar