BRI Perkenalkan Reservasi Online Pencairan BPUM, tidak Perlu ke Bank

JAKARTA – Pencairan BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro melalui BRI diperpanjang hingga lima bulan sejak Dana Bantuan masuk ke Rekening Penerima atau maksimal Desember 2021. 

Perpanjangan waktu untuk pencairan BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Dengan adanya perpanjangan masa penyaluran BPUM, diharap masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Penerima BPUM bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baru-baru ini BRI baru saja meluncurkan fitur reservasi pencairan BPUM online yakni BPUM Reservation System, BRI melakukan pengembangan pada eform BRI sehingga nasabah tidak hanya menggunakannya sebagai sarana pengecekan penerima BPUM melainkan sekaligus untuk mendapatkan kuota antrean.

Selain itu, nasabah dapat memilih Kantor BRI atau Unit Kerja Operasional (UKO) serta tanggal penyaluran yang dikehendaki.

Menurut Aestika, melalui reservasi online ini membantu mengantisipasi potensi lonjakan antrean yang tidak bisa diprediksi oleh Kantor BRI, kemudian membantu nasabah untuk memilih Kantor BRI dan mendapatkan kuota antrian.

Komentar