Profil Huzaemah Tahido Yanggo, Rektor IIQ yang Meninggal Hari Ini
JAKARTA – Innalillahi Waina Ilaihi Rojiun. Rektor Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta yang juga pimpinan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, MA meninggal dunia, karena terinfeksi Covid-19, di RSUD Banten pada Jumat 23 Juli 2021 pagi.
“Allah SWT memanggil kembali ke hadirat-Nya guru kami tercinta Al-Marhumah Ibunda Prof. Dr. Huzaemah Tahido Yanggo, MA. Beliau wafat di RSUD Banten, Jumat pagi setelah terkena wabah Covid-19,” kata Ketua MUI Asrorun Ni’am dalam keterangan resminya, Jumat 23 Juli 2021.
Asrorun mengatakan bahwa Indonesia kembali berdua karena kehilangan sosok ulama perempuan.
Ia mengenang Huzaemah sebagai sosok yang menjadi bagian penting dan pembahasan fatwa-fatwa MUI selama ini. Terlebih lagi, ide dan kontribusi pemikirannya sangat aktif diberikan ketika pandemi virus corona saat ini.
“Sejak awal pandemi, beliau menjadi bagian penting dalam pembahasan intensif fatwa-fatwa MUI terkait penanggulangan wabah COVID-19,” kata dia.
Huzaemah dikenal sebagai akademisi dan aktivis Islam selama ini. Ia tercatat pernah menjabat sebagai pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta. Kemudian menjabat sebagai Rektor IIQ Jakarta periode 2014-2018 dan 2018-2022.
Tak hanya itu, Huzaemah juga aktif sejak lama di MUI khususnya di Komisi Fatwa MUI. Ia pernah menjadi pimpinan Komisi Fatwa dan Ketua MUI Bidang Fatwa. Hingga kini sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.
Huzaemah lahir di Donggola, Sulawesi Tengah pada 30 Disember 1946. Ia memperoleh Ph.D dalam ilmu fiqih perbandingan mahzab dari Universiti al-Azhar di Kaherah Mesir pada tahun 1981 dengan cumlaude.
Dilansir dari situs resmi iiq.ac.id, beliau menerima gelar doktor pada tahun 1984 dalam bidang dan dari universitas yang sama dengan predikat cumlaude.
Huzaemah adalah wanita pertama dari Indonesia yang mendapat Ph.D dari Universitas Al-Azhar.
Semasa hidupnya, dia juga pernah memegang jabatan Pembantu Dekan I di Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Indonesia (UIN), Direktur Program Pascasarjana Institut Ilmu al-Quran (IIQ) Jakarta, Dosen pascasarjana UIN Jakarta, Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Universitas Indonesia.
Beliau menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Pusat sejak tahun 1987, menjadi anggota Dewan Syariah Nasional MUI sejak 1997 dan sejak 2000, menjadi ketua MUI Pusat Bidang Pengajian dan Pengembangan Sosial.
Selain itu, Huzaemah juga pernah menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah di Bank Niaga Syariah pada tahun 2004 dan Ketua Dewan Pengawas Syariah di Insurans Takaful Great Eastern.
Tak cuma itu, Huzaemah juga aktif dalam pertumbuhan wanita seperti menjadi Ketua Pengurus Besar Persatuan Wanita Islam Al-Khairat Pusat di Palu, Sulawesi Tengah sejak 1996, Ketua Pusat Pembelajaran Wanita IAIN Jakarta pada tahun 1994 hingga 1998, anggota POKJA MENUPW dari tahun 1992 hingga 1996 dan menyampaikan ceramah dalam pelbagai seminar berkaitan wanita.
Sementara, pada tahun 1998, beliau memperoleh penghargaan sebagai salah seorang Tokoh Peningkatan Peranan Wanita daripada Menteri Wanita.
Hasil tulisannya menghiasai banyak majalah dan media masa seperti majalah Ahkam, Harkat, Akrab dan Studia Islamika.
Beliau juga mengisi Forum Konsultasi Agama Islam dalam majalah PARAS. Karangannya yang dibukukan dan diterbitkan antara lain adalah, Pandangan Islam tentang Gender, Pengantar Perbandingan Mahzab.
Sumber: JurnalNews