JAKARTA – BLT UMKM 1,2 Juta atau BPUM dari Pemerintah kembali dilanjutkan di tahun 2021 ini.
Adapun syarat untuk mendaftar BPUM yakni:
- Kalian harus berwarga Negara Indonesia.
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Kalian harus memiliki Usaha Mikro.
Kalian bukan ASN, TNI/Polri maupun Pegawai BUMN/BUMD. - Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Nah, setelah memenuhi syarat diatas, kalian sudah bisa mendaftarkan diri ke pengusul BPUM berikut.
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah anda berdomisili.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
- Kementerian/Lembaga
Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Jika sudah terdaftar, untuk memastikan kalian bisa mendapatkan bantuan tersebut, silahkan kunjungi website BRI dengan tautan eform.bri.co.id/bpum
Kalian cukup memasukkan nomor EKTP di eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui hasilnya.
Berikut cara mengetahui anda jika sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui e-form BRI:
1. Klik e-form BRI https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
5. Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.
Adapun syarat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta e-form BRI:
a. Membawa buku tabungan
b. Membawa Kartu ATM
c. Membawa KTP
d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.
Apabila pelaku UMKM belum terdaftar sebagai penerima di e-form BRI, bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Komentar