WhatsApp Image 2026-10-26 at 23.12.47

Skandal MBG Meledak! Yayasan Terafiliasi dan Proyek Mark Up Jadi Sorotan Penyidik

Muh. Rifai
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), menetapkan DH, mantan Kepala BGN, Rabu, 3 Juni 2026. Foto: Arsip Kejagung
A-AA+A++

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi andalan pemerintah untuk memperbaiki kualitas gizi anak Indonesia justru tersandung dugaan korupsi besar. Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus yang diduga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai tujuan utama program yang menyasar jutaan pelajar di seluruh Indonesia.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 3 Juni 2026, menetapkan DH, mantan Kepala BGN, SS, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, sebagai tersangka.




Dari konstruksi perkara yang diungkap penyidik, kasus ini bukan semata-mata persoalan pengadaan barang dengan harga yang diduga digelembungkan. Inti persoalan justru berada pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengelola program bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.

Seperti diketahui, program MBG mulai berjalan pada 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026. Dana jumbo itu berasal dari APBN dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah melalui penyediaan makanan bergizi secara gratis.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan praktik yang menyimpang sejak tahap awal penunjukan mitra pelaksana.

Menurut hasil penyidikan, yayasan yang seharusnya menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga tidak dipilih secara profesional dan transparan. Sejumlah yayasan yang mendapatkan penunjukan disebut memiliki hubungan dengan pejabat atau pegawai di lingkungan BGN.

Lebih jauh lagi, penyidik menduga beberapa yayasan tersebut terafiliasi langsung dengan para tersangka. Meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra, yayasan-yayasan itu tetap lolos verifikasi dan memperoleh akses menjalankan program MBG.

Di sinilah letak dugaan penyimpangan yang menjadi sorotan utama. Program yang seharusnya berfokus pada pemenuhan gizi anak diduga dimanfaatkan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu melalui pengaturan mitra pelaksana.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Tim Penyidik dalam keterangan pers dilaman Kejagung.