Komitmen DPRD Sulawesi Tengah dalam menuntaskan konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli mulai menunjukkan langkah nyata. Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Tolitoli melakukan koordinasi langsung ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Senin (2/2/2026), sebagai respons atas konflik berkepanjangan antara petani dan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Konflik agraria yang melibatkan petani dengan dua perusahaan perkebunan, yakni PT Total Energi Nusantara (TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (CMP), dinilai telah berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan penyelesaian. DPRD Sulteng melalui Pansus menilai, sikap perusahaan yang berulang kali tidak menghadiri undangan resmi serta mengabaikan rekomendasi legislatif menjadi salah satu faktor utama mandeknya proses penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Rombongan Pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Moh. Nurmansyah Bantilan, didampingi anggota Pansus Yusuf SP, Faizal Alatas, SH, dan Dr. Bartholomeus Tandigala. Mereka diterima langsung oleh Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol. Dr. Helmy Kwarta Kusuma Putra, bersama sejumlah pejabat utama Polda Sulteng, di antaranya Kabid Propam Kombes Roy Satya Putra SIK, Dir Reskrimum Kombes Pol. Henri Yulianto SIK, MH, Dir Reskrimsus Kombes Pol. Suratno SIK, MH, serta Kasubdit Tipidter Kompol Karel Pae.
Dalam pertemuan tersebut, Moh. Nurmansyah Bantilan memaparkan secara rinci kronologi dan substansi konflik agraria yang kini menjadi sengketa serius di Kabupaten Tolitoli. Ia menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi tidak semata-mata berkaitan dengan status kepemilikan dan penguasaan lahan, melainkan juga menyangkut hak-hak dasar masyarakat, keadilan sosial, serta kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum bagi warga.
“Pihak perusahaan ini sudah dua kali kami undang secara resmi, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Pansus melihat ada kecenderungan perusahaan tidak kooperatif, menghindari dialog, bahkan terkesan mengabaikan fungsi pengawasan DPRD. Ini tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut nasib petani dan kepastian hukum di daerah,” kata Moh. Nurmansyah Bantilan dalam pertemuan tersebut.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, DPRD Sulteng memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan konflik agraria diselesaikan secara adil dan transparan. Menurutnya, jika konflik ini terus dibiarkan tanpa penanganan yang tegas, dampaknya tidak hanya merugikan petani, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat Tolitoli.









