WhatsApp Image 2026-10-26 at 23.12.47

Komnas HAM Sulteng Kawal Kasus Dugaan Penipuan Mobil di Palu

Muh. Rifai
Proses mediasi antara IG pemilik unit mobil dengan korban YM. FOTO : Istimewa
A-AA+A++

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang saat ini ditangani oleh Polresta Palu. Komitmen tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap hak-hak korban agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tuntas.

Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyatakan pihaknya telah memberikan atensi langsung kepada Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, agar kasus tersebut ditangani secara serius dan tidak berlarut-larut. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat, 19 Desember 2025.




“Saya sudah memberi atensi langsung ke Kapolres dan saya akan terus mengawal sejauh mana perkembangan kasus ini,” ucap Livand.

Menurut Livand, pola penipuan yang terjadi dalam kasus dugaan jual beli mobil tersebut menunjukkan indikasi kuat bahwa perbuatan itu tidak dilakukan secara individual. Ia menilai, modus yang digunakan memiliki kesamaan dengan beberapa kasus lain yang pernah terjadi, sehingga patut diduga melibatkan lebih dari satu orang.

Livand menegaskan, aparat penegak hukum perlu bekerja lebih mendalam untuk mengungkap aktor-aktor yang terlibat di balik kasus tersebut. Ia menyebutkan, dugaan penipuan ini berpotensi dilakukan oleh jaringan yang terstruktur dan terorganisir.

“Polisi harus mampu membongkar jaringan besar di balik kasus ini, termasuk siapa bekingan-nya. Ini bukan pekerjaan satu atau dua orang, tetapi jaringan,” ujarnya.

Ditekankan, pentingnya penegakan hukum yang menyentuh akar persoalan, bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Menurutnya, pengungkapan secara menyeluruh diperlukan agar kasus serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.

Selain mengawal proses hukum, Komnas HAM Sulawesi Tengah juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara elektronik. Livand menilai, perkembangan teknologi dan maraknya penggunaan media sosial sebagai sarana transaksi kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

“Transaksi elektronik jual beli harus benar-benar diwaspadai. Masyarakat perlu memastikan legalitas dan identitas penjual agar tidak terjerumus dalam penipuan,” tuturnya.

Ia menyarankan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga murah, serta melakukan pengecekan langsung terhadap objek transaksi, termasuk dokumen kendaraan dan identitas pemilik, sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar.