WhatsApp Image 2026-10-26 at 23.12.47

Komnas HAM Sulteng Kawal Kasus Dugaan Penipuan Mobil di Palu

Muh. Rifai
Proses mediasi antara IG pemilik unit mobil dengan korban YM. FOTO : Istimewa
A-AA+A++

Sementara itu, Polresta Palu memastikan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli mobil melalui media elektronik yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial MY masih aktif ditangani. Kepolisian membantah isu yang menyebutkan bahwa penanganan perkara tersebut terhenti di tengah jalan.

“Kasus ini benar sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palu dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Prosesnya terus berjalan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu, AKP Ismail, Kamis, 18 Desember 2025.




AKP Ismail menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk saksi pelapor. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan awal serta mengumpulkan fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa dugaan penipuan tersebut.

Untuk melengkapi alat bukti, pada hari yang sama penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil yang menjadi objek transaksi dan anak dari pemilik kendaraan tersebut. Langkah ini dilakukan guna memperjelas posisi hukum masing-masing pihak dalam perkara yang sedang diselidiki.

“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan guna memperkuat konstruksi perkara,” ujar Ismail.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus dugaan penipuan ini memiliki kemiripan dengan beberapa laporan sebelumnya yang juga berkaitan dengan jual beli kendaraan secara daring. Modus yang digunakan diduga hampir serupa, yakni memanfaatkan media elektronik untuk menawarkan kendaraan, kemudian menipu korban dalam proses transaksi.

Bahkan, kata Ismail, pelaku dalam kasus-kasus serupa diduga berada di luar wilayah Sulawesi Tengah. Kondisi tersebut membuat proses pengungkapan perkara membutuhkan koordinasi lintas wilayah.

“Karena itu kami melakukan koordinasi dengan Polda dan Polres setempat untuk mendukung pengungkapan perkara,” tuturnya.

Selain menjalankan proses penyelidikan, Polresta Palu juga telah memfasilitasi mediasi awal dengan menghadirkan pelapor dan pemilik mobil ke Mapolresta Palu. Mediasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya klarifikasi dan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat.

Meski demikian, AKP Ismail menegaskan, langkah mediasi tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penyelidikan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mediasi sudah dilakukan sebagai langkah awal, namun penanganan hukum tetap kami lanjutkan,” jelasnya.