Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang saat ini ditangani oleh Polresta Palu. Komitmen tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap hak-hak korban agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tuntas.

Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyatakan pihaknya telah memberikan atensi langsung kepada Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, agar kasus tersebut ditangani secara serius dan tidak berlarut-larut. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat, 19 Desember 2025.

“Saya sudah memberi atensi langsung ke Kapolres dan saya akan terus mengawal sejauh mana perkembangan kasus ini,” ucap Livand.

Menurut Livand, pola penipuan yang terjadi dalam kasus dugaan jual beli mobil tersebut menunjukkan indikasi kuat bahwa perbuatan itu tidak dilakukan secara individual. Ia menilai, modus yang digunakan memiliki kesamaan dengan beberapa kasus lain yang pernah terjadi, sehingga patut diduga melibatkan lebih dari satu orang.

Livand menegaskan, aparat penegak hukum perlu bekerja lebih mendalam untuk mengungkap aktor-aktor yang terlibat di balik kasus tersebut. Ia menyebutkan, dugaan penipuan ini berpotensi dilakukan oleh jaringan yang terstruktur dan terorganisir.

“Polisi harus mampu membongkar jaringan besar di balik kasus ini, termasuk siapa bekingan-nya. Ini bukan pekerjaan satu atau dua orang, tetapi jaringan,” ujarnya.

Ditekankan, pentingnya penegakan hukum yang menyentuh akar persoalan, bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Menurutnya, pengungkapan secara menyeluruh diperlukan agar kasus serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.

Selain mengawal proses hukum, Komnas HAM Sulawesi Tengah juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara elektronik. Livand menilai, perkembangan teknologi dan maraknya penggunaan media sosial sebagai sarana transaksi kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

“Transaksi elektronik jual beli harus benar-benar diwaspadai. Masyarakat perlu memastikan legalitas dan identitas penjual agar tidak terjerumus dalam penipuan,” tuturnya.

Ia menyarankan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga murah, serta melakukan pengecekan langsung terhadap objek transaksi, termasuk dokumen kendaraan dan identitas pemilik, sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Sementara itu, Polresta Palu memastikan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli mobil melalui media elektronik yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial MY masih aktif ditangani. Kepolisian membantah isu yang menyebutkan bahwa penanganan perkara tersebut terhenti di tengah jalan.

“Kasus ini benar sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palu dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Prosesnya terus berjalan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu, AKP Ismail, Kamis, 18 Desember 2025.

AKP Ismail menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk saksi pelapor. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan awal serta mengumpulkan fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa dugaan penipuan tersebut.

Untuk melengkapi alat bukti, pada hari yang sama penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil yang menjadi objek transaksi dan anak dari pemilik kendaraan tersebut. Langkah ini dilakukan guna memperjelas posisi hukum masing-masing pihak dalam perkara yang sedang diselidiki.

“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan guna memperkuat konstruksi perkara,” ujar Ismail.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus dugaan penipuan ini memiliki kemiripan dengan beberapa laporan sebelumnya yang juga berkaitan dengan jual beli kendaraan secara daring. Modus yang digunakan diduga hampir serupa, yakni memanfaatkan media elektronik untuk menawarkan kendaraan, kemudian menipu korban dalam proses transaksi.

Bahkan, kata Ismail, pelaku dalam kasus-kasus serupa diduga berada di luar wilayah Sulawesi Tengah. Kondisi tersebut membuat proses pengungkapan perkara membutuhkan koordinasi lintas wilayah.

“Karena itu kami melakukan koordinasi dengan Polda dan Polres setempat untuk mendukung pengungkapan perkara,” tuturnya.

Selain menjalankan proses penyelidikan, Polresta Palu juga telah memfasilitasi mediasi awal dengan menghadirkan pelapor dan pemilik mobil ke Mapolresta Palu. Mediasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya klarifikasi dan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat.

Meski demikian, AKP Ismail menegaskan, langkah mediasi tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penyelidikan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mediasi sudah dilakukan sebagai langkah awal, namun penanganan hukum tetap kami lanjutkan,” jelasnya.

Komnas HAM Sulawesi Tengah berharap agar proses penanganan kasus ini dapat berjalan secara objektif dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi korban. Livand menambahkan bahwa pengawalan yang dilakukan Komnas HAM bertujuan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum, baik terhadap korban maupun pihak-pihak lain yang terlibat.

Ia juga berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi daring, serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa praktik penipuan tidak akan dibiarkan dan akan diproses sesuai hukum. ***