Penerimaan aspirasi dari Forum Mahasiswa Peduli Sulawesi Tengah (FMTST) oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada awal pekan ini mendorong tuntutan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Reforma Agraria serta peninjauan ulang izin perusahaan yang menghadapi konflik lahan dengan masyarakat di sejumlah daerah.
Aksi tersebut berlangsung sebagai respons atas masih terjadinya sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan dan pertambangan di beberapa kabupaten, termasuk Morowali, Banggai, Parigi Moutong, dan Tolitoli. Perwakilan mahasiswa menyampaikan bahwa berbagai konflik belum menemukan penyelesaian, meski program Reforma Agraria telah berjalan selama beberapa tahun.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria harus berpihak pada masyarakat kecil. Wakil Ketua Komisi III DPRD, H. Zainal Abidin Ishak, menyampaikan bahwa kebijakan agraria tidak boleh berhenti pada tahap administratif tanpa melihat kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat yang terdampak langsung.
“Reforma agraria bukan sekadar redistribusi tanah, tetapi juga memastikan keadilan sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir menyelesaikan konflik, bukan membiarkan ketimpangan terus terjadi,” ujarnya, Senin, 3 November 2025.
Pada sesi dialog, anggota Komisi III mencatat sejumlah laporan mengenai dugaan pelanggaran oleh beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah. Laporan tersebut meliputi dugaan pelampauan batas konsesi, kegiatan perambahan hutan, hingga pengabaian hak-hak masyarakat adat. Beberapa titik konflik bahkan disebut berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian menyeluruh karena tumpang tindih aturan dan lemahnya pengawasan.
Komisi III DPRD Sulteng, yang membidangi urusan pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, menyampaikan kesiapan untuk memanggil pihak-pihak terkait. Tindakan ini dilakukan guna mendapatkan penjelasan langsung dari dinas-dinas teknis, termasuk Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian, serta perusahaan yang disebut dalam laporan mahasiswa maupun masyarakat.
“Kami akan mendorong pembentukan tim terpadu antara pemerintah daerah, DPRD, BPN, dan aparat penegak hukum untuk menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai aturan. Perusahaan yang tidak mematuhi prinsip tata kelola yang baik harus dievaluasi izinnya,” tutur H. Zainal Abidin Ishak.
Mahasiswa FMTST dalam aksinya juga membawa sejumlah dokumen yang berisi kronologi konflik lahan di beberapa desa, termasuk laporan warga yang merasa kehilangan lahan produktif akibat kegiatan perusahaan. Perwakilan mahasiswa menyebut adanya ketidaksinkronan data antara pemerintah daerah, BPN, dan pemerintah desa sehingga memperpanjang penyelesaian sengketa. Mereka meminta agar pemerintah daerah membangun sistem pendataan yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat yang berhak atas lahan.




