IKLAN-2027-DPRD

DPRD Sulteng Bahas Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat

Muh. Rifai
Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Rapat yang berlangsung di Ruang Baruga Lantai 3 Gedung B Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi No. 80 Palu, pada Selasa (4/11/2025). Foto: Istimewa
A-AA+A++

Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Rapat yang berlangsung di Ruang Baruga Lantai 3 Gedung B Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi No. 80 Palu, pada Selasa (4/11/2025), menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi yang akan memberi dasar hukum bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di wilayah ini.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, yang didampingi anggota Komisi IV yaitu Rahmawati M. Nur, Baharuddin Sapii, Abdul Rahman, Winiar Hidayat Lamakarate, dan Awaluddin. Hadir pula perwakilan dari sejumlah OPD teknis, di antaranya Dinas Kehutanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Lingkungan Hidup, serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah. Para tenaga ahli DPRD Sulteng juga turut mengikuti kegiatan tersebut.




Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan menelaah pasal demi pasal dalam Ranperda. Setiap ketentuan dikaji untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat adat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengakuan eksistensi masyarakat hukum adat, termasuk hak-hak mereka yang masih melekat dan diakui secara turun-temurun.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, menegaskan bahwa penyusunan perda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan masyarakat adat mendapatkan perlindungan yang jelas dan menyeluruh. Menurutnya, keberadaan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari sejarah dan identitas Sulawesi Tengah.

“Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi masyarakat adat di Provinsi Sulawesi Tengah. Kita menyadari bahwa masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, nilai-nilai budaya, serta tatanan sosial yang telah menjadi bagian dari identitas daerah ini sejak lama,” ujar Hidayat Pakamundi.

Ia menambahkan bahwa setiap pasal dalam Ranperda harus benar-benar berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, perda ini tidak boleh hanya menjadi bentuk aturan di atas kertas, namun harus dapat diterapkan secara nyata dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat di lapangan.