IKLAN-2027-DPRD

DPRD Sulteng Bahas Raperda Penggunaan Jalan untuk Angkutan Tambang dan Sawit

Muh. Rifai
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) digelar DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk membahas penyempurnaan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan hasil pertambangan serta hasil perkebunan sawit. FGD berlangsung di Gedung B Lantai III Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 80 Palu, Senin (10/11/2025). Foto: Istimewa
A-AA+A++

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) digelar DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk membahas penyempurnaan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan hasil pertambangan serta hasil perkebunan sawit. FGD berlangsung di Gedung B Lantai III Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 80 Palu, Senin (10/11/2025).

Rapat tersebut dibuka oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, dan dihadiri oleh anggota Komisi III Ir. H. Musliman MM, Dandy Adhi Prabowo, Drs. H. Suardi, Dra. Marlela, M.Si., Marten Tibe, Sadat Anwar Bihalia, Takwin, serta Anggota Bamperda Dr. Awaluddin, S.Sos., M.P.A. Turut hadir pula mitra OPD teknis seperti Bina Marga, Biro Hukum, Dinas Perhubungan, DPMPTSP Sulteng, para penyusun Raperda, dan tenaga ahli DPRD Sulteng.




Arnila menyampaikan bahwa FGD ini menjadi ruang diskusi untuk menghimpun masukan dan memastikan landasan hukum terkait penggunaan jalan untuk angkutan hasil tambang dan sawit dapat tersusun kuat. Menurutnya, perumusan aturan tersebut sangat diperlukan mengingat persoalan yang kerap muncul akibat penggunaan jalan umum secara bersamaan oleh kendaraan angkutan berat.

“Selama ini, kita melihat penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang dan sawit sering menimbulkan persoalan, baik dari aspek keselamatan, lingkungan, maupun kerusakan infrastruktur,” ujar Arnila dalam sambutannya.

Ia menjelaskan bahwa Raperda ini diharapkan dapat menghadirkan aturan yang lebih terstruktur mengenai pemisahan penggunaan jalan. Dengan adanya jalan khusus, kegiatan ekonomi tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat maupun kerusakan sarana publik.

“Melalui Raperda ini, kami ingin menghadirkan solusi yang komprehensif agar ada pemisahan yang jelas antara jalan umum dan jalan khusus. Dengan begitu, kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan, tetapi tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan,” lanjut Arnila.

Arnila menambahkan bahwa seluruh proses pembangunan jalan yang saat ini berlangsung tetap diawasi agar sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dana pembangunan berasal dari anggaran negara maupun daerah, sehingga pelaksanaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab.