Skrol untuk membaca pos

Rp21 Miliar Proyek Preservasi Ruas Tinombo- Mepanga-Lambunu- Molosipat Diduga Dipaksakan PHO

Muh. Rifai
Kondisi di titik yang sama sebelum dilakukan PHO pada 20 Januari 2023 (foto kanan) dan kondisi setelah PHO pada 2 April 2023 (foto kiri). (Foto: Tim konsorsium media sulteng)
A-AA+A++

PALU – Proses Provisional Hand Over (PHO) atau Penyerahan Pertama pada proyek preservasi di ruas Tinombo- Mepanga-Lambunu- Molosipat Tahun 2022, diduga dipaksakan padahal pekerjaan belum selesai.

Dugaan tersebut mencuat berdasarkan fakta pekerjaan di lapangan atas pelaksanaan pekerjaan yang terkontrak, yang diserahkan kepada PPHP atau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.

Pekerjaan yang menjadi tangungjawab Satker PJN 2 BPJN Sulawesi Tengah tersebut diketahui senilai Rp21 miliar dan mendapat tambahan sebesar 10 persen atas nilai kontrak yang ada di tahun anggaran 2022.

Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Widya Rahmat Karya (WRK) yang langsung action di lapangan usai tandatangan kontrak pada akhir Maret 2022 lalu, yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 2022.

Titik lokasi yang tidak tersentuh pekerjaan, padahal dalam kontrak preservasi penanganan long segmen. (Foto: Tim konsorsium media sulteng)

Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Sulteng, Moh Rifaldi, SH yang sejak awal intens memantau proses pekerjaan itu mengatakan, tancap gas WRK dalam melaksanakan pekerjaan di lapangan diduga hanya terjadi di awal pekerjaan.

“Namun belakangan cara kerja PT WRK semakin lama semakin lamban,” kata dia dalam keterangannya kepada media ini.

Terlebih lagi pada item-item pelaksanaan pekerjaan di lapangan, meliputi rabbat beton, pembuatan serta pasangan blok beton sebagai penangkal longsor atau abrasi serta pekerjaan susunan batu dalam bentuk sebagai penahan ombak.

“Selain itu pekerjaan Box Culvert sebagai pekerjaan penggantian jembatan dengan metode kerja Box culvert,” jelasnya merinci.

“Bukan itu saja, Pekerjaan pemeliharaan rutin jembatan serta jalan pun tak luput atas item pekerjaan yang harus dilaksanakan PT WRK,” tambahnya.

Dari hasil pantauannya, kendala mulai terlihat saat pihak pelaksana akan melakukan pengaspalan, karena dalam kontrak, pekerjaan rehabilitasi minor jalan pun harus dilakukan.

“Ini jelas memakai peralatan pengaspalan, seperti finisher dan lainnya serta dukungan alat Asphalt Machine Plant sebagai wadah yang memproduksi asphaltnya,” kata Rifal sapaan akrabnya.

Rifal menambahkan, karena faktanya di lapangan tertunda beberapa lama pekerjaan pengaspalannya, yang otomatis mempengaruhi progres bobot yang ada, sehingga pihak pelaksana dikenakan  SCM atau show coast meeting atas kenaikan bobot atau kata lain minusnya bobot atas realisasi target yang seharusnya.

Berita Lainnya

Rumah Warga di Mepanga, Parigi Moutong Ludes Terbakar
Polisi Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Mepanga
Satu Lagi Korban Longsor di Bolano Lambunu Ditemukan
Anak 13 Tahun Hanyut di Sungai Lambunu Belum Ditemukan
PETI di Lobu dan Lambunu Dikabarkan Masih Beroperasi
Kapolda Sulteng Sebut PETI di Lobu Sudah Ditertibkan, 8 Unit Excavator Masih Beroperasi di Lambunu