PALU – Pelaksanaan pekerjaan galian dan perbaikan bahu Jalan ruas Biromaru – Karanjalemba dengan nilai kontrak Rp155.424.228.000,00 melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang digarap Perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) PT. Pembangunan Perumah ( PP) Persero Tbk, mendapat sorotan dari Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sorotan ini cukup beralasan, sebab, selain diduga menggunakan material bekas galian dan peralatan tidak sesuai spek, juga tidak mengindahkan pedoman penggunaan material untuk bahu jalan Lapis Pondasi Agregat Kelas S (LPS).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaman Sulteng, Moh. Rifaldi, SH mengatakan, pada pelaksanaan pekerjaan perbaikan bahu jalan ruas Biromaru – Karanjalemba itu ditemukan sejumlah kejanggalan. Beberapa diantaranya pada penggunaan material hanya menggunakan bekas galian yang bercampur dengan bahan lain yang tidak diinginkan, seperti lumpur bercampur dengan akar dan bahan lain yang mudah kropos.
”Seharusnya menggunakan agregat S atau B dengan komposisi setengah split ditambah skrining kemudian ditambah abu batu. Selain itu, alat yang digunakan untuk pekerjaan pemadatan hanya menggunakan Bucket excavator, padahal seharusnya menggunakan vibrator tendem berkapasitas 6 – 8 ton,” kata Rifaldi.
Dia mengaku heran, anggarannya mewah kok spesifikasinya murahan, sehingga sangat jelas bahwa pekerjaan yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah tersebut saat ini dikerjakan oleh penyedia jasa PT. PP dengan anggaran ratusan miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Balai Prasarana Permukiman Provinsi Sulawesi Tengah di tahun 2023.
“Sebaiknya pihak dinas terkait lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Jangan sampai dalam pekerjaan paket bahu jalan tersebut merugikan semua pihak. Sebab, anggaran ini berasal dari pajak yang dibayar masyarakat, dan tidak hanya asal mengerjakan karena kejar profit lebih,” kritiknya.
Rifaldi menegaskan, pihak Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng sebaiknya mengevaluasi pekerjaan dan jangan asal menerima pekerjaan dari pihak penyedia jasa.
“Jelas sekali dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan. Dilihat dari sisi material dan pemadatan saja sudah tidak maksimal. Jelas secara otomatis akan lebih irit terhadap material dan penggunaan alat baby roller yang diduga tidak sesuai komitmen, ini perlu dilakukan pengukuran terhadap volume kubikasi dari panjang, lebar dan tinggi material yang terpasang di bahu jalan apakah sesuai atau tidak,” tuturnya.
Hal senada disampaikan warga sekitar proyek, Anto. Ia mengatakan, pihak pelaksana tidak mengindahkan keselamatan para pengendara akibat penyimpanan material yang sembarangan hingga memakan separuh badan jalan dengan pemasangan rambu-rambu alakadarnya.
”Bahkan sebelumnya ada Dum Truck yang terperosok hingga rodanya tertanam bahu jalan. Sudah jelas membahayakan pengguna jalan cobalah sekalipun sepele itu kan sudah ada aturannya,” ujarnya.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menangani ruas jalan Biromaru – Karanjalemba, Hamzan saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait material yang digunakan BP2W Sulteng melalui penyedia jasa ( PT. PP) mengaku minggu kemarin sudah melakukan rapat dengan pengguna, kontraktor dan konsultan pekerjaan tersebut.
“Wlkm slm… Minggu kmrn kami sdh rapat dgn pihak, Pengguna, kontraktor dan Konsultan pelaksana pekerjaan yg dimaksud, dan mereka sesuai dgn kesepakatan akan mengembalikan ke kondisi awal, Kmrn di rapat kami minta utk di tambahkan urpil dan dipadatkan memakai alat standard pemadatan, akan kami tegur lagi mereka,” tulis PPTK itu.
Dikatakan, penggunaan alat pemadat tergantung tempatnya. Kalau di dalam lubang pake stamper, tapi kalau yang dipermukaan bisa pake tandem ataw babyroller, namun kalau cuma utuk meratakan permukaan cukup baby roller saja karena yang lubangnya sudah pake stamper.
Namun setelah dikirimkan gambar terkini pekerjaan yang terkesan dilaksanakan serampangan, PPTK mengaku akan menegur pihak pelaksana.
“Ok, terima kasih infonya, segera kami akan bikin teguran,” tulisnya.
Sementara Kepala BP2W Sulteng, Sahabudin yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa masalah tersebut yang lebih tahu secara detail adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
“Ppk kalau detail ya, saya kirim ke mereka (PPK),” tulis Sahabudin via WhatsApp (WA) saat menanggapi korfirmasi wartawan.
Setelah beberapa saat, Sahabudin lalu meneruskan jawaban dari PPK pekerjaan Proyek pipa SPAM PASIGALA tersebut.
Dari jawaban PPK yang diteruskan Sahabudin ke wartawan disebutkan bahwa terkait pekerjaan pipa di jalan provinsi/nasional sudah sepengetahuan Dinas Bina Marga Provinsi Sulteng maupun Balan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sulteng.
“Dari Bina Marga secara berkala memantau di lapangan. Terkait kerusakan aspal yang terjadi akan dilakukan perbaikan atau rekondisi kembali. Sudah dilakukan rapat – rapat dengan pihak Bina Marga terkait hal tersebut,” isi jawaban PPK yang diteruskan Sahabudin.
Spesifikasi kedalaman galian, PPK menjawab mengikuti aturan Binar Marga yakni 1.5 Meter. Untuk tanah galian akan dipakai kembali untuk menimbun dengan pemadatan seoptimal mungkin.
“Tdk ada dalam volume kontrak untuk pengadaan sirtu/urugan yang didatangkan dari luar. Lapisan bawah pipa tdk menggunakan pasir dan tdk ada di dalam kontrak,” tandas Sahabudin meneruskan pesan WA dari PPK.
Komentar