PALU – Ada dugaan konspirasi antara pejabat pembuat Komitmen (PPK) 2.1 PJN wilayah II BPJN Sulteng dengan rekanan pada proyek preservasi jalan di ruas Tinombo- Mepanga-Lambunu-Molosipat Tahun 2022.
Proyek itu dikerjakan PT Widya Rahmat Karya (WRK) dengan nilai kontrak mencapai Rp21 miliar lebih.
Dugaan dimaksud adalah memaksakan dilakukannya Provisional Hand Over (PHO) atau Penyerahan Pertama, padahal pekerjaannya belum selesai.
Dugaan itu mencuat seiring dengan adanya pengakuan dari internal PJN Wilayah II yang menyebutkan, bahwa pihak pengguna dan penyedia bersepakat agar tetap melanjutkan pekerjaan sampai selesai dengan sistem denda sesuai aturan yang berlaku.
Sumber di internal PJN II juga menyebutkan, bahwa penyedia jasa diminta bekerja menyelesaikan sisa pekerjaan dalam masa denda adalah suatu hal yang harus dilakukan guna menghindari pemutusan kontrak kerja.
Denda yang diambil pun adalah melakukan pekerjaan dimasa denda dengan waktu 40 hari.
“Alasannya, waktu ini tidaklah mengikat, jika pelaksana mampu menyelesaikan sisa pekerjaan sebelum 40 hari, itu lebih baik. Denda yang terjadi tidaklah terlalu besar, ujar salah satu staf PPK 2.1 PJN Sulteng, yang minta namanya dirahasiakan.
“Anehnya, dalam masa penyelesaian pekerjaan kok sudah masuk ke ranah PHO, ini kan aneh. Harus tuntaskan dulu pekerjaan itu sampai selesai,” ujar sumber di PJN II yang minta tidak disebutkan namanya.
Karena hal itulah, maka adanya dugaan PHO yang dilakukan atau dipaksakan meski penyelesaian tahap pekerjaan masih berlangsung semakin mencuat.
Sementara, pihak H. Akbar selaku Direktur Cabang PT Widya Rahmat Karya yang melaksanakan proyek tersebut tidak menanggapi konfirmasi yang dikirimkan Konsorsium Media Sulteng.
Konfirmasi yang dikirimkan terkait berapa lama masa denda, nilai denda keterlambatan, serta tanggal berapa dilakukannya PHO tidak memberikan jawaban.
Demikian juga dengan PPK 2.1 PJN II Reza Maulana. Konfirmasi yang sama yang dikirimkan melalui layanan WhatsApp tidak tanggapan dijawab sama sekali, padahal pertanyaan yang dikirimkan terlihat masuk.
Diberitakan sebelumnya, proyek yang dikerjakan PT Widya Rahmat Karya (WRK)dilakukan tandatangan kontrak pada akhir Maret 2022 lalu.







