JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan afirmasi kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menggunakan produk atau jasa dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 40 persen, dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing. -masing-masing.
“Kata-katanya afirmasi, yang artinya maksa atau dikenal imperatif biar lebih nendang,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian, ketika memberikan sambutan di acara Aksi Afirmasi Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia (BBI). ) atau Business Matching Tahap II di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Target dari afirmasi untuk produk UMKM tersebut, lanjut Mendagri, Pemda dapat berkontribusi sebesar Rp200,94 triliun. Anggaran itu berasal dari alokasi APBD untuk pengadaan barang dan jasa yang mencapai Rp502,34 triliun yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Secara lebih rinci, alokasi anggaran untuk produk UMKM provinsi yang ditargetkan dari Pemda tingkat dapat mencapai sekitar Rp57 triliun. Sedangkan alokasi anggaran untuk produk UMKM dari Pemda tingkat kabupaten atau kota dapat mencapai angka dikisaran Rp143 triliun.
“Dari 34 provinsi dan tingkat kabupaten atau kota yang ditargetkan dapat mencapai angka di atas Rp200 triliun,” kata Tito.
Dari jumlah tersebut, banyak Pemda yang telah menindak lanjuti dengan bentuk komitmen. Yang dilakukan melalui kegiatan bisnis yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Per 11 April 2022, dari kegiatan tersebut, pemerintah daerah dari berbagai tingkat telah berkomitmen mengalokasikan anggaran pengadaan daerah kepada UMKM. Jumlahnya pun signifikan yakni mencapai Rp257 triliun.
“Hebat komitmennya, para Pemda yang menindak menetapkan alokasikan anggaran sebesar 40 persen bagi pelaku UMKM,” tutur Tito.
Besarnya jumlah komitmen itu, Kemendagri tengah memformulasikan sejumlah kebijakan untuk memastikan para pemerintah daerah memastikan penetapan target anggaran tersebut. Sehingga, dalam beberapa waktu ke depan, dapat memenuhi target tersebut.
Pada tahap perencanaan yang dilakukan pada saat musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), daerah harus menetapkan alokasi anggaran APBD untuk UMKM. Sebagai penekanan, kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa Pemda telah mengalokasikan anggaran 40 persen kepada UMKM.







