Komisi III DPRD Sulteng ‘Belajar’ Penanganan Sampah di DKI Jakarta

Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (sulteng) yang dipimpin Sony Tandra, melakukan kegiatan Koordinasi dan Komunikasi dengan belajar menangani dan mengelolah sampah di Balai Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (13/7/2023).

Tak tanggung tanggung, dua unsur pimpinan yakni, Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira dan Waket I Arus Abdul Karim ikut serta dalam agenda rutin DPRD Sulteng tersebut.

Rombongan komisi III ini terdiri dari Sony Tandra, Zainal Abidin Ishack, Huismant B Toripalu, Marlela Sute, Hasan Patongai, Muhaimin Junus, Abdul Karim Aljufrie, Ibrahim Hafid dan H Amno Dalle serta H Nasse Jibran.

Mereka diterima langsung oleh Ketua Sub Kelompok Pengembangan Penanganan Sampah (PSPBL) B 3 Badan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta di Aula Lantai I Pemprov DKI.

Pada kesempatan itu Sony Tandra menyampaikan, bahwa DPRD Sulteng, khususnya Komisi III sengaja melaksanakan kegiatan Korkom dengan menyasar Balai Lingkungan Hidup, Pemprov DKI Jakarta, karena ingin belajar soal penanganan sampah.

Menurutnya, dengan 12 kabupaten ditambah satu ibu kota Sulteng, pihaknya mendorong agar seluruh wilayah di Sulteng, apalagi Kota Palu yang berkeinginan untuk meraih Adipura perlu belajar bagaimana menangani dan mengelolah sampah. Termasuk daerah yang paling banyak investasi dan sejumlah perusahaan yang juga menghasilkan buangan sampah dan limbah secara bebas.

Dia mencontohkan, Nikel yang di kenal di Indonesia itu berada di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Investasi itu tentunya juga ada banyak dampak pembuangan limbah dan sampah.

”Makanya kita perlu belajar bgaimana mengelola sampah atau limbah, yang tiap hari menumpuk. Sehingga tidak mengganggu lingkungan”, ujarnya.

Terkait itu, Ketua Sub Kelompok Pengembangan Fasilitas Teknis Badan Lingkungan Hidup, Pemprov DKI Jakarta, Fahmi, mengatakan, bahwa Jakarta dalam mengelolah sampah/limbah dengan cara mengajak masyarakat mengolah sampah secara mandiri.

“Masyarakat dilibatkan secara proaktif, dan di ajarkan bagaimana limbah sampah itu di manfaatkan kembali dan mendaur ulang sampah tersebut. Itu di tekankan kepada masyarakat secara mandiri dan pemerintah DKI Jakarta memberi peluang masyarakat melakukannya sendiri”, terangnya.

Terkait pengelolaan sampah kata Fahmi, selain mandiri, Pemprpv DKI Jakarta juga ada yang melibatkan pihak ke tiga yang mempunyai izin operasi. Sehingga dengan ini peluang bagi masyarakat juga mendapat hasil dari pengelolaan sampah dan limbah akan tetap ada. Akan tetapi, semua juga di atur berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta.

“Mengenai sarana dan prasarana pengumpulan sampah DKI Jakarta bersifat Administratif. Jadi semua kebijakan adanya di tingkat provinsi, yaitu di Dinas. DKI Jakarta mempunyai 1000 lebih tempat pembuangan sampah yang tersebar dibebrapa tempat. Khusus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pantar Gebang, di sini jumlah sampah sekitar 7500 ton/hari”, jelasnya.

Fahmi menambahkan, untuk regulasinya, Pemprov DKI mengaturnya dalam Pergub, mulai dari perencanaan, soal penganggaran, sumber daya manusia serta target retribusi dari pengelolaan sampah itu sendiri. Sehingga dengan itu, DKI Jakarta dapat menangani masalah sampah dengan baik.