Terkait pengelolaan sampah kata Fahmi, selain mandiri, Pemprpv DKI Jakarta juga ada yang melibatkan pihak ke tiga yang mempunyai izin operasi. Sehingga dengan ini peluang bagi masyarakat juga mendapat hasil dari pengelolaan sampah dan limbah akan tetap ada. Akan tetapi, semua juga di atur berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta.
“Mengenai sarana dan prasarana pengumpulan sampah DKI Jakarta bersifat Administratif. Jadi semua kebijakan adanya di tingkat provinsi, yaitu di Dinas. DKI Jakarta mempunyai 1000 lebih tempat pembuangan sampah yang tersebar dibebrapa tempat. Khusus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pantar Gebang, di sini jumlah sampah sekitar 7500 ton/hari”, jelasnya.
Fahmi menambahkan, untuk regulasinya, Pemprov DKI mengaturnya dalam Pergub, mulai dari perencanaan, soal penganggaran, sumber daya manusia serta target retribusi dari pengelolaan sampah itu sendiri. Sehingga dengan itu, DKI Jakarta dapat menangani masalah sampah dengan baik.







