Skrol untuk membaca pos

Komisi III DPRD Sulteng ‘Belajar’ Penanganan Sampah di DKI Jakarta

Muh. Rifai
Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (sulteng) melakukan kegiatan Koordinasi dan Komunikasi dengan belajar menangani dan mengelola sampah di Balai Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (13/7/2023). Foto: HO DPRD Sulteng
A-AA+A++

Terkait pengelolaan sampah kata Fahmi, selain mandiri, Pemprpv DKI Jakarta juga ada yang melibatkan pihak ke tiga yang mempunyai izin operasi. Sehingga dengan ini peluang bagi masyarakat juga mendapat hasil dari pengelolaan sampah dan limbah akan tetap ada. Akan tetapi, semua juga di atur berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta.

“Mengenai sarana dan prasarana pengumpulan sampah DKI Jakarta bersifat Administratif. Jadi semua kebijakan adanya di tingkat provinsi, yaitu di Dinas. DKI Jakarta mempunyai 1000 lebih tempat pembuangan sampah yang tersebar dibebrapa tempat. Khusus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pantar Gebang, di sini jumlah sampah sekitar 7500 ton/hari”, jelasnya.

Fahmi menambahkan, untuk regulasinya, Pemprov DKI mengaturnya dalam Pergub, mulai dari perencanaan, soal penganggaran, sumber daya manusia serta target retribusi dari pengelolaan sampah itu sendiri. Sehingga dengan itu, DKI Jakarta dapat menangani masalah sampah dengan baik.

Berita Lainnya

DPRD Sulteng Setujui Raperda Perilaku Seksual Masuk Propemperda 2027
Komisi IV DPRD Sulteng Matangkan Perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan
Ambo Dalle Ajak Pengusaha Lokal Rebut Peluang Bisnis Tambang
DPRD Sulteng Desak DBH Tambang Dibuka Lebih Transparan
Ketua DPRD Sulteng Bacakan Teks Proklamasi HUT RI ke-81
Sekretaris DPRD Sulteng: Haul Perkuat Persaudaraan