MORUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah yang dalam hal ini adalah gabungan Komisi III dan Komisi-IV melakukam kunjungan kerja (Kunker) ke sejumlah perusahaan tambang nikel yang ada di Kabupaten Morowali Utara, Kamis (09/02/2023).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III Sonny Tandra, dan Ketua Komisi-IV Dr Ir Alimuddin Paada, diikuti anggota Komisi III dan IV, Zainal Abidin Ishak, Muhaimin Yunus Hadi, Marlela, Elisa Bunga Allo, Abdul Karim Aljufri, Rahmawati M.Nur, I Nyoman Slamet, dan Ibrahim A. Hafid, serta dihadiri oleh Inspektur Tambang Sulteng, dan juga Dinas Lingkungan Hidup Sulteng.
Kunjungan kerja tersebut dimulai dari PT Trinusa Dharma Utama (TDU) dan diterima langsung oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) Agus Suheli, Human Resource Development (HRD) Bono Bachtiar, dan Jasa Konsultan Tambang/Advaicor (JKT) Wisnu Yudha.
Selanjutnya kunjungan kedua di PT. Gunbuster Nikel Industri (GNI), dan diterima langsung oleh Penanggungjawab Teknik Lingkungan Dadan Suherman, Oprastion PT. GNI Haryanto, dan beberap tenaga staf PT.GNI.
Kunjungan Lerja terakhir pada perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Morowali Utara yakni ke PT.Bukit Makmur Istindo Nikeltama (BUMANIK), dan diterima langsung oleh Jendral Manager PT.BUMANIK bpk.Yul bersama Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. BUMANIK, Alwiyansyah.
Pada kesempatan ini, Ketua Komisi III Sonny Tandra, menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja mereka, terkait kasus yang saat ini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat luas mengenai kejadian konflik yang terjadi di area perusahaan, dan terkait dana bagi hasil yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan.
Ia meminta, agar dalam perekrutan tenaga kerja memprioritaskan tenaga kerja lokal yang betul-betul asli anak daerah bukan dari daerah diluar wilayah sulteng yang masuk membuat data dirinya sebagai anak daerah tersebut.
Sedangkan Ketua Komisi IV Dr. Ir. Alimuddin Paada, menyampaikan terkait bagaimana arah kebijakan perusahaan terhadap Karyawan Lokal dan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) atau penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam perusahaan, fasilitas tempat tinggal tenaga kerja.
I Nyoman Slamet, menanyakan terkait masalah pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang ada di perusahaan, ia berharap agar CSR yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan benar-benar pada peruntukannya seperti pemberian bantuan beasiswa pendidikan, bantuan biaya kesehatan dan sebagainya, sehingga CSR tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Selain itu, Ibrahim A. Hafid juga menyampaikan, agar pihak perusahaan dapat menerapkan suatu kebijakan dalam hal penerapan dalam menggunakan dialektika berbahasa, dalam artian, bahwa bukan hanya kepada tenaga kerja lokal saja yang diharuskan mampu atau bisa berhasa asing/mandarin akan tetapi kepada tenaga kerja asing juga diterapkan harus bisa berkomunikasi dengan menggunakan atau menerapkan bahasa kita atau berhasa indonesia, agar mudah saling berkomunikasi, dan dapat meminimalisir kesenjangan yang ada antara pekerjaan lokal dan tenaga kerja asing.
Sementara, Muhaimin Yunus Hadi, mempertanyakan kepada pihak perusahaan terkait kebijakan perusahaan dalam pemberian intensif atau uang tambahan kepada para pekerja yang melakukan pekerjaan pada waktu hari libur atau yang melakukan pekerjaan pada malam harinya, dengan tujuan agar pihak perusahaan tidak serta-merta mempekerjakan karyawan meski itu diluar jam kerja atau pada waktu libur namun pihak perusahaan tidak memberikan insentif atau uang tambahan atau gaji lembur.
Komentar