IKLAN-2027-DPRD

Komisi II DPRD Sulteng Matangkan Ranperda Pertanian, Perlindungan Petani Jadi Perhatian

Muh. Rifai
Komisi II DPRD Sulawesi Tengah menggelar FGD penyempurnaan naskah akademik dan Ranperda Penyelenggaraan Pertanian di Palu.
A-AA+A++

Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian melalui diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD), Selasa (13/10/2026).

FGD yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, tersebut difokuskan pada penyempurnaan naskah akademik dan materi Ranperda yang menjadi prakarsa Komisi II DPRD Sulteng.




Rapat dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronal Gulla, S.T. Sejumlah pihak dilibatkan dalam pembahasan, di antaranya anggota Komisi II, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, serta organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait.

Pelibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya memperkaya substansi regulasi agar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan sektor pertanian di Sulawesi Tengah.

Salah satu perhatian dalam penyusunan Ranperda ini adalah posisi sektor pertanian sebagai penopang perekonomian daerah. Selain berperan dalam memenuhi kebutuhan pangan, pertanian juga berkaitan langsung dengan penyerapan tenaga kerja, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, pengaturan sektor pertanian tidak hanya menyangkut kegiatan produksi, tetapi juga perlu mencakup perlindungan terhadap petani dan keberlangsungan usaha pertanian.

Dalam pembahasan naskah akademik, sejumlah aspek strategis menjadi materi penyempurnaan. Di antaranya perencanaan pertanian, tata kelola lahan, penyediaan sarana dan prasarana, sistem budi daya, penanganan pascapanen, pemasaran hasil pertanian, hingga penerapan teknologi yang ramah lingkungan.

Materi tersebut juga perlu diselaraskan dengan perkembangan teknologi, perubahan iklim, dinamika pasar, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.

Penyempurnaan naskah akademik menjadi tahapan untuk memastikan Ranperda memiliki landasan ilmiah, teoretis, dan yuridis yang memadai sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan pertanian, termasuk memperkuat perlindungan petani dan mendorong tata kelola pertanian yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah.

Pembahasan tersebut melibatkan jajaran Sekretariat DPRD Sulteng sebagai bagian dari dukungan terhadap proses pembentukan peraturan daerah. ***