Skrol untuk membaca pos

DPRD dan Pemprov Sulteng Sepakati Perubahan APBD 2026

Muh. Rifai
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Mohammad Arus Abdul Karim memimpin Rapat Paripurna Pembahasan dan Penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung Sidang DPRD Sulteng, Palu, Selasa (15/9/2026). Foto: Dok. DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
A-AA+A++

Perubahan APBD Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2026 akhirnya ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD, Selasa (15/9/2026). Di balik penyesuaian target pendapatan dan belanja daerah, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng dituntut memastikan perubahan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim, memimpin langsung Rapat Paripurna dengan agenda Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat berlangsung di Gedung Sidang DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu. Sidang dihadiri seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama unsur pimpinan DPRD.

Dari unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, hadir Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, yang mewakili pemerintah daerah. Ia didampingi para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulteng.

Dalam pembahasan, DPRD bersama pemerintah provinsi mengkaji berbagai substansi perubahan APBD 2026. Materi tersebut meliputi penyesuaian target pendapatan daerah, optimalisasi belanja, hingga penguatan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan program prioritas.

Menurut DPRD, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka dalam dokumen anggaran. Penyesuaian tersebut juga menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan pembangunan tetap relevan dengan dinamika kebutuhan daerah.

“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan anggaran disusun secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi menjadi kunci dalam menghadirkan pembangunan yang semakin berkualitas bagi Sulawesi Tengah,” ungkap Ketua DPRD H. Mohammad Arus Abdul Karim.

Rapat paripurna berlangsung khidmat dengan semangat kebersamaan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Seluruh tahapan pembahasan dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga menghasilkan kesepakatan bersama.

Penetapan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi langkah lanjutan bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Sulawesi Tengah. (Red)