Skrol untuk membaca pos

Sertifikat KPR Berlarut, BAKN Desak BTN dan Pengembang Bertanggung Jawab

Muh. Rifai
Ilustrasi. Ai
A-AA+A++

Persoalan kredit pemilikan rumah (KPR) tidak berhenti pada penyaluran kredit kepada debitur. Temuan indikasi praktik pinjam nama serta sertifikat rumah yang berlarut-larut kini menjadi perhatian Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI karena berpotensi merugikan konsumen sekaligus menimbulkan persoalan bagi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN).

BAKN meminta penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara menyeluruh dengan tetap melindungi kepentingan debitur dan pembeli rumah. Di sisi lain, BTN sebagai BUMN juga harus terhindar dari kerugian dan pengembang diminta menjalankan tanggung jawab atas persoalan yang muncul dalam proses kepemilikan rumah.

Hal itu disampaikan Anggota BAKN DPR RI Shohibul Imam dalam kunjungan kerja ke Karawang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026). Dalam agenda tersebut, BAKN menelaah tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama BTN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Poinnya adalah kita dari BAKN sangat konsen dengan bagaimana kepentingan debitur, kepentingan nasabah, kepentingan pembeli rumah itu terlindungi. Kepentingan masyarakat terlindungi,” ujar Shohibul.

Menurut legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat X itu, penanganan temuan BPK tidak cukup jika hanya melihat persoalan dari perspektif perbankan. Setiap pihak yang terlibat harus menjalankan kewenangannya agar persoalan tidak kembali membebani konsumen.

“BTN juga sebagai BUMN itu tidak ada kerugian di dalamnya. Kemudian yang ketiga, developer sebagai pengembang harus bertanggung jawab atas semua yang terjadi,” tegas Shohibul.

Selain indikasi praktik pinjam nama, BAKN juga menyoroti persoalan sertifikat rumah yang belum kunjung selesai. Kondisi ini dinilai merugikan konsumen, terutama debitur yang sudah melunasi kewajiban KPR tetapi belum memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan rumah.

“Sertifikat itu sejauh ini berlarut-larut dan menurut saya itu sangat merugikan konsumen,” ungkapnya.

BAKN kemudian mendorong BTN dan ATR/BPN mempercepat penyelesaian sertifikat yang masih tertunda. Shohibul mengapresiasi respons kedua institusi yang telah membentuk task force untuk mempercepat proses pemecahan dan penyelesaian sertifikat.

“Saya lihat dari BTN dan ATR/BPN sangat responsif, terutama tadi terkait percepatan sertifikat. Mereka membentuk namanya task force untuk mempercepat proses sertifikat yang berlarut-larut seperti itu,” katanya.

Anggota BAKN DPR RI Jalal Abdul Nasir turut mendorong perubahan tata kelola KPR agar persoalan sertifikat tidak kembali terjadi. Salah satu usulan yang disampaikan ialah agar KPR non-subsidi menggunakan Akta Jual Beli (AJB), bukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Menurut Jalal, sertifikat yang sudah dipecah sebelum proses kredit dapat memberikan kepastian lebih baik kepada konsumen sekaligus mencegah persoalan dalam proses kepemilikan rumah.

“Saya kira ini kan hak konsumen yang sangat mendasar, yang sangat harus menjadi perhatian semua stakeholder Indonesia ini,” kata Jalal.

Ia juga meminta OJK memastikan penguatan sistem yang dilakukan BTN dapat diterapkan oleh perbankan lain yang menyalurkan KPR. Sistem tersebut dinilai dapat menjadi rujukan untuk memetakan serta menyelesaikan persoalan sertifikat sesuai karakteristik kasus masing-masing.

Sementara itu, Anggota BAKN DPR RI Fauzi Amro meminta BTN, OJK, dan ATR/BPN menyelesaikan temuan BPK secara bertahap dengan melibatkan seluruh pihak sesuai kewenangannya.

“Kami minta kepada BTN, OJK maupun ATR/BPN untuk menyelesaikan temuan BPK ini setahap demi tahap,” ujar Fauzi.

Ia juga meminta penyelesaian mencakup persoalan debitur maupun kredit yang dilakukan melalui pihak pengembang. “Kami mengharapkan temuan BPK ini harus segera diselesaikan, baik yang terhadap debitur yang 1.200 tadi maupun terhadap kredit yang dilakukan oleh PT BAS,” katanya.

BAKN berharap penyelesaian temuan BPK tidak berhenti pada perbaikan administratif. Percepatan sertifikat, perlindungan debitur, penguatan pengawasan perbankan, serta tanggung jawab pengembang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada konsumen dan mencegah persoalan serupa kembali terjadi dalam penyaluran KPR. ***