Bukan Soal Wali Kota, Ini Pangkal Polemik PGRI Parimo

Muh. Rifai
Ketua PGRI Sulawesi Tengah, Syam Zaini. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Syam juga tidak mempermasalahkan jika materi yang disampaikan Hadianto berkaitan dengan pendidikan. Ia memahami bahwa kepala daerah memiliki pengalaman dan kebijakan yang berkaitan langsung dengan dunia pendidikan.

Namun, relevansi materi tidak otomatis menyelesaikan persoalan mengenai tata kelola organisasi.




“Materi yang relevan tidak dengan sendirinya menghapus persoalan mengenai bagaimana keputusan itu dibuat dan bagaimana koordinasi organisasi dijalankan,” kata Syam.

Ia menjelaskan, jika sejak awal PGRI Parimo menilai Hadianto merupakan narasumber yang relevan dan dibutuhkan, seharusnya alasan tersebut disampaikan dalam proses koordinasi dengan PGRI Provinsi.

Dengan begitu, perbedaan pandangan dapat dibicarakan sebelum kegiatan berlangsung. Persoalan yang terjadi sekarang, menurut Syam, justru muncul karena arahan pembatalan telah disampaikan dan dua kali jaminan disebut telah diberikan, tetapi pada pelaksanaannya Wali Kota Palu tetap hadir sebagai narasumber.

PGRI Sulteng kemudian mengambil langkah organisasi dengan menonaktifkan Ketua dan Sekretaris PGRI Parimo. Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor 335/Org/PGRI.Sulteng/XXIII/2026 tertanggal 5 September 2026 tentang Penonaktifan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong serta Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris PGRI Parimo.

Syam mengatakan keputusan tersebut merupakan tindakan internal organisasi terhadap pengurus yang memiliki tanggung jawab struktural.

Menurutnya, penonaktifan dikaitkan dengan persoalan independensi, disiplin, kepatuhan terhadap aturan dan norma organisasi, serta kewajiban menjaga nama baik dan martabat PGRI.

Karena itu, Syam meminta keputusan tersebut tidak langsung dipandang sebagai persoalan politik hanya karena rangkaian peristiwa melibatkan seorang kepala daerah.

“Menegakkan disiplin organisasi bukan politik. Menjaga independensi PGRI bukan politik. Meminta pertanggungjawaban pengurus atas pelaksanaan tugas organisasi juga bukan tindakan anti-pemerintah,” ujar Syam Zaini.

Ia juga menegaskan bahwa PGRI tidak berada dalam posisi berseberangan dengan pemerintah. PGRI tetap membuka ruang kerja sama dan dialog dengan pemerintah, termasuk mengundang pejabat pemerintah dalam kegiatan organisasi.

Namun, hubungan tersebut tetap harus menjaga independensi dan sikap nonpartisan organisasi.

“PGRI dapat bekerja sama dengan pemerintah. PGRI dapat berdialog dengan pemerintah. PGRI dapat mengundang pejabat pemerintah dalam kegiatan organisasi. Tetapi seluruh hubungan tersebut harus tetap ditempatkan dalam koridor kepentingan organisasi,” kata Syam.