WhatsApp Image 2026-10-26 at 23.12.47

221 Ribu Hektare Lahan Bermasalah, Sulteng Perkuat Reforma Agraria

Muh. Rifai
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama Wakil Gubernur, Reny lamadjido dan jajaran KPK, ATR/BPN, seerta kepala daerah se-Sulteng konferensi pers usai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (29/7/2026). Foto: Istimewa
A-AA+A++

“Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengoptimalkan kerja-kerjanya agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Anwar Hafid.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, masih terdapat 76 konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten. Konflik tersebut melibatkan 128 desa dengan luas wilayah sekitar 221 ribu hektare dan berdampak kepada lebih dari 10 ribu kepala keluarga.




Permasalahan tersebut banyak berkaitan dengan sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi. Selain itu, pemerintah daerah juga masih menghadapi persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), aset daerah yang belum bersertifikat, serta keterbatasan anggaran untuk mempercepat proses sertifikasi.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto mengatakan, pembenahan sektor pertanahan menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, tata kelola tanah yang baik juga dapat membantu pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satu langkah yang didorong KPK adalah penyelarasan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi data tersebut dinilai dapat membantu pemerintah mengetahui potensi pajak yang belum tercatat.

“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” jelas Edi.

KPK juga meminta pemerintah daerah menetapkan target yang lebih besar dalam penyelesaian sertifikasi aset. Menurut Edi, seluruh aset pemerintah yang belum memiliki sertifikat harus segera diproses agar memiliki perlindungan hukum.

Dari sisi ATR/BPN, pemerintah pusat memberikan dukungan melalui kemudahan proses sertifikasi aset pemerintah. Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2024, pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Untuk sertifikasi pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya PNBP. Karena itu kami berharap tidak ada lagi keraguan pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset,” ujar Tri Wibisono.