Skrol untuk membaca pos

Kuasa Hukum Rizal Intjenae Jawab Somasi Irwan Lapata, Beri Waktu 14 Hari

Muh. Rifai
Tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae memberikan keterangan pers di Kabupaten Sigi, Kamis (2/7/2026), terkait somasi yang dilayangkan Muhammad Irwan Lapata. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Selain menjawab somasi, tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae memberikan waktu selama 14 hari kepada Muhammad Irwan Lapata untuk memberikan klarifikasi atau permohonan maaf.

“Klien kami memberikan waktu 14 hari kepada saudara Muhammad Irwan untuk melakukan klarifikasi atau permohonan maaf apabila dianggap perlu. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan membantu klien kami menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nasir.

Meski demikian, pihaknya tetap membuka peluang penyelesaian secara damai agar persoalan ini tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.

Sebelumnya, Muhammad Irwan Lapata melalui kuasa hukumnya, Abd Mirsad, S.H. dari Law Office Aditya Sutomo & Partners, melayangkan somasi kepada Mohamad Rizal Intjenae atas dugaan pencemaran nama baik.

Somasi itu berkaitan dengan pernyataan Mohamad Rizal Intjenae saat pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi yang menyebut nama Irwan Lapata dalam pembahasan program Jalan Sandauta-Lindu-Kalamanta-Batas.

Pihak Irwan Lapata menilai pernyataan tersebut merugikan nama baik kliennya. Dalam surat somasi, mereka meminta Mohamad Rizal Intjenae memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, pihak Irwan Lapata menyatakan akan menempuh jalur pidana maupun perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)