Dari sudut pandang pemerintah daerah, dua proyek yang ditawarkan itu memiliki kesamaan: sama-sama meninggalkan jejak pembangunan yang bisa dimanfaatkan dalam waktu lama.
Respons dari kedua perusahaan menunjukkan adanya ruang yang cukup terbuka untuk berkolaborasi.
Perwakilan PT CPM, Yan Adriyansyah, menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban moral untuk membantu pembangunan daerah tempat perusahaan beroperasi.
Bahkan menurutnya, dukungan terhadap pembangunan tidak harus menunggu adanya permintaan resmi dari pemerintah.
“Pada prinsipnya PT CPM mendukung program pembangunan Pemprov Sulteng,” ujarnya.
Meski nilai kontribusi belum diputuskan karena harus dibahas bersama manajemen puncak perusahaan, PT CPM memberi sinyal bahwa dukungan dapat dilakukan secara bertahap. Salah satu opsi yang mengemuka adalah alokasi CSR sekitar Rp5 miliar untuk pembangunan fasilitas olahraga di kawasan Hutan Kota.
Sikap serupa juga disampaikan PT Donggi Senoro LNG.
Perwakilan perusahaan, Thian Annisa, menyatakan pihaknya mendukung pola kemitraan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Namun keputusan final tetap harus melalui pembahasan internal perusahaan.
“Pada dasarnya PT Donggi Senoro LNG mendukung program pembangunan Pemprov Sulteng dengan pola kemitraan bareng-bareng membangun Sulteng. Hanya saja saya akan membicarakannya dengan top management,” katanya.
Namun yang paling menarik dari pertemuan tersebut bukan sekadar kesiapan perusahaan membantu pemerintah. Yang menjadi pembeda adalah model kerja sama yang sedang dibangun.
Anwar Hafid secara tegas menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan menerima dana CSR dalam bentuk uang tunai.
Bagi pemerintah, bantuan dalam bentuk uang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan administrasi dan persepsi publik. Karena itu, skema yang dipilih adalah perusahaan membangun langsung proyek yang telah disepakati, kemudian hasilnya diserahkan kepada pemerintah sebagai aset daerah.
Dengan kata lain, perusahaan tidak menyetor uang ke kas pemerintah. Mereka langsung membangun jalan, gedung, jembatan atau fasilitas publik lainnya sesuai kesepakatan.
“Jadi kami tidak menerima hibah dalam bentuk uang tunai, tetapi hibah aset dalam bentuk hasil pekerjaan pembangunan baik jalan, jembatan maupun gedung yang dibiayai oleh CSR perusahaan,” tegas Anwar Hafid.









