Persoalan itu menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan sistem rekrutmen kepala daerah. Selama ini sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota menjalankan pilkada dengan pola yang sama. Namun sejumlah daerah memiliki mekanisme berbeda.
Jakarta tetap mempertahankan pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung melalui pilkada dengan ketentuan legitimasi tertentu. Di Yogyakarta, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur menjadi bagian dari kelembagaan budaya yang telah diakui negara. Aceh memiliki partai politik lokal yang berperan dalam menentukan arah kepemimpinan daerah, sementara Papua menerapkan afirmasi politik yang memberikan ruang representasi lebih besar bagi putra asli daerah dalam jabatan strategis pemerintahan.
Perbedaan model tersebut menjadi salah satu alasan mengapa DPD RI merasa perlu membuka ruang diskusi yang lebih luas. Sebab, desain politik yang berbeda tidak hanya memengaruhi efektivitas pemerintahan di daerah, tetapi juga berdampak pada hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah maupun hubungan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam naskah latar belakang FGD disebutkan bahwa praktik pilkada yang menggunakan mekanisme seragam di tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum tentu menghasilkan kompetisi antardaerah yang sehat. Bahkan, tidak sedikit kasus yang memperlihatkan hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berjalan secara konfliktual.
Dari sinilah muncul salah satu isu paling krusial yang akan dibahas dalam forum tersebut, yakni posisi gubernur sebagai kepala daerah otonom sekaligus wakil pemerintah pusat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa gubernur memiliki dua mandat yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, gubernur memperoleh legitimasi politik dari rakyat melalui pilkada. Di sisi lain, gubernur menjalankan fungsi administratif sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Peran ganda itu kemudian diperjelas melalui PP Nomor 33 Tahun 2018, Permendagri Nomor 12 Tahun 2021, serta skema dekonsentrasi dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2024.
Dalam praktiknya, posisi tersebut kerap menimbulkan pertanyaan mendasar. Ketika seorang gubernur dipilih langsung oleh rakyat namun pada saat bersamaan harus menjalankan kebijakan pusat terhadap pemerintah kabupaten dan kota, kepada siapa sesungguhnya gubernur bertanggung jawab?







