Pemerintah menilai praktik pendirian perseroan perorangan oleh tenaga profesional tertentu berpotensi digunakan untuk memperoleh tarif pajak lebih rendah, meskipun karakter usahanya sebenarnya merupakan pekerjaan bebas yang selama ini dikenai skema pajak umum.
Selain itu, pemerintah juga mengubah ketentuan mengenai batas peredaran bruto Rp4,8 miliar. Dalam aturan baru, batas omzet tersebut tidak lagi dihitung secara terpisah apabila seorang wajib pajak mendirikan beberapa perseroan perorangan.
Seluruh peredaran bruto milik wajib pajak orang pribadi beserta perseroan perorangan yang didirikannya wajib dihitung secara gabungan dalam satu tahun pajak. Apabila total omzet melebihi Rp4,8 miliar, maka fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak dapat lagi dimanfaatkan pada tahun-tahun pajak berikutnya.
Ketentuan ini dibuat untuk menutup celah praktik pemecahan usaha yang bertujuan mempertahankan status UMKM demi memperoleh tarif pajak final yang lebih rendah. Pemerintah berharap pengaturan tersebut dapat menciptakan keadilan perpajakan sekaligus menjaga integritas sistem pajak nasional.
Selain mengatur perpanjangan fasilitas UMKM, PP 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru mengenai biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.
Dalam penjelasannya, pemerintah menyatakan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional serta mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
“Diperlukan pengaturan yang menegaskan bahwa biaya terkait praktik korupsi bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” tulis pemerintah dalam bagian penjelasan regulasi.
Pemerintah berharap kombinasi antara perpanjangan insentif UMKM dan pengetatan aturan perpajakan dapat menciptakan sistem yang lebih adil, sederhana, dan akuntabel. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha kecil sekaligus memperkuat kepatuhan pajak di tengah upaya pemerintah memperluas basis penerimaan negara. (Red)









