Dalam upaya pencegahan, masyarakat juga diminta melakukan pengecekan terhadap foto profil seseorang menggunakan layanan pencarian gambar seperti Google Lens. Langkah ini dapat membantu mengetahui apakah foto tersebut digunakan di akun lain atau merupakan hasil pencurian identitas.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk menjaga data pribadi dan tidak sembarangan mengirimkan foto intim maupun informasi sensitif kepada orang yang belum benar-benar dikenal. Data pribadi tersebut berpotensi disalahgunakan untuk pemerasan atau ancaman oleh pelaku.
Kepolisian juga menegaskan agar masyarakat tidak melakukan transfer uang kepada orang yang belum pernah ditemui secara langsung. Sikap hati-hati dinilai menjadi langkah paling efektif untuk menghindari menjadi korban penipuan digital.
Kasus love scamming sendiri terus meningkat seiring tingginya penggunaan media sosial dan aplikasi kencan online. Pelaku biasanya memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sedang mencari perhatian, pasangan, atau hubungan emosional.
Tidak sedikit korban yang mengalami tekanan mental setelah mengetahui dirinya ditipu. Selain kehilangan uang, korban juga merasa malu dan trauma akibat manipulasi emosional yang dilakukan pelaku dalam waktu cukup lama.
Aparat kepolisian mengingatkan bahwa kejahatan digital saat ini semakin berkembang dengan berbagai modus baru. Karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta meningkatkan kewaspadaan terhadap akun-akun mencurigakan.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan atau menemukan indikasi tindak kejahatan serupa, Polda Lampung meminta agar segera melapor melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Edukasi mengenai bahaya love scamming diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam hubungan palsu yang berujung pada kerugian finansial maupun emosional. (Rfi)




