Skrol untuk membaca pos

Wagub Reny Tegaskan, Honor Nakes Non-ASN di Kabupaten/Kota Tangggung Jawab Pemda Setempat

Muh. Rifai
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes. Foto: RO Adpim
A-AA+A++

Selain itu, Reny menjelaskan, terdapat mekanisme lain dalam pembiayaan honor tenaga kesehatan non-ASN apabila puskesmas memiliki status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam kondisi tersebut, honor tenaga kesehatan dapat dibiayai melalui pendapatan jasa pelayanan atau sumber pendapatan BLUD.

“Jika puskesmas berstatus BLUD, maka honor tenaga kesehatan non-ASN dapat dibiayai menggunakan jasa pelayanan atau pendapatan BLUD, yang pelaksanaannya mengacu pada peraturan bupati atau wali kota maupun keputusan direktur,” terangnya.

Sementara itu, pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab terhadap pembayaran gaji atau honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di fasilitas kesehatan milik provinsi. Fasilitas kesehatan tersebut antara lain rumah sakit umum daerah yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

“Pemerintah provinsi umumnya bertanggung jawab atas gaji atau honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di instansi milik provinsi, seperti RSUD Provinsi,” kata Reny.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tetap berupaya memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dukungan tersebut dijalankan melalui berbagai program kesehatan daerah yang mengedepankan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Reny menyebutkan salah satu program yang terus didorong pemerintah provinsi adalah program pelayanan kesehatan dengan tagline “Berani Sehat”. Program tersebut dirancang untuk memastikan masyarakat Sulawesi Tengah mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih mudah dan merata di berbagai wilayah.

Program Berani Sehat ini memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah di mana pun berada,” ujarnya.

Terkait keluhan honor tenaga kesehatan non PTT yang disampaikan di Kabupaten Tolitoli, Reny memastikan pemerintah provinsi akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah setempat. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya serta memastikan proses administrasi pembayaran honor berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami akan melakukan koordinasi dan pengecekan ke kabupaten yang bersangkutan terkait honor tenaga kesehatan non PTT tersebut,” tuturnya.

Ia berharap koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dapat mempercepat penyelesaian persoalan yang terjadi di lapangan, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.