Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa mengecam keras penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Ia menilai serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal, tetapi ancaman serius terhadap demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus menuai kecaman dari berbagai pihak. Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa menilai tindakan tersebut merupakan serangan langsung terhadap nilai demokrasi dan kebebasan sipil yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (14/3/2026), Teguh menyatakan, aktivis hak asasi manusia bekerja untuk kepentingan publik serta menjaga prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi maupun teror terhadap mereka tidak dapat dibenarkan.
“Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan kepentingan negara, karena penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi,” kata Teguh Santosa.
Ia menegaskan, demokrasi menuntut setiap pihak menjunjung tinggi sikap saling menghormati, termasuk ketika terjadi perbedaan pandangan. Dalam sistem demokrasi, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dan harus disikapi dengan cara-cara yang bermartabat.
Menurut Teguh, menyerang aktivis demokrasi dan HAM tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia mengingatkan, keberagaman pandangan justru menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat.
“Menyerang aktivis demokrasi dan HAM, meskipun berbeda pendapat dengan mereka, tetap tidak dapat dibenarkan. Dalam demokrasi setiap orang hendaknya berpegang pada prinsip menghormati perbedaan dan keragaman karena semua berbuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, demokrasi hanya dapat berjalan dengan baik apabila kebebasan sipil dilindungi oleh negara, termasuk kebebasan masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan maupun lembaga negara.
Teguh kemudian meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menekankan, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga harus mengungkap pihak yang berada di balik perencanaan serangan tersebut.







