Keluhan tenaga kesehatan (nakes) non PTT terkait pembayaran honor di Kabupaten Tolitoli mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemerintah menyatakan akan melakukan koordinasi dan pengecekan kepada pemerintah daerah terkait untuk memastikan proses pembayaran honor sesuai aturan.
Gubernur Kesehatan Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.Pk, M.Kes, menegaskan, informasi, kritik, dan masukan dari berbagai pihak merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap daerah. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban melakukan kros cek terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat agar penanganannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami patut berterima kasih kepada semua pihak, termasuk media massa yang telah memberikan informasi, masukan, dan kritikan dari masyarakat, baik terkait pelayanan publik pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah maupun persoalan gaji honorer yang belum dibayarkan atau masih dalam proses pengajuan ke biro terkait, termasuk honor tenaga kesehatan di mana pun bertugas,” kata Reny saat menanggapi keluhan nakes non PTT di Tolitoli, Minggu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, secara umum tenaga kesehatan non PTT atau non-ASN yang bekerja di puskesmas maupun rumah sakit di wilayah kabupaten atau kota berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Dengan demikian, pembayaran honor tenaga kesehatan tersebut menjadi kewenangan pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota.
“Tenaga kesehatan non PTT yang bekerja di puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah kabupaten atau kota merupakan tanggung jawab pemerintah daerah setempat, yaitu pemerintah kabupaten maupun kota, bukan pemerintah provinsi, untuk biaya honornya,” jelas mantan Wakil Wali Kota Palu itu.
Menurut Reny, ketentuan tersebut telah diatur dalam mekanisme penganggaran pemerintah daerah. Honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di instansi milik kabupaten seperti puskesmas atau rumah sakit umum daerah (RSUD) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota.
Ia menambahkan, pengaturan tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan di masing-masing daerah.
“Hal ini diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau DPA-SKPD dari dinas terkait, yaitu Dinas Kesehatan di kabupaten atau kota,” ujarnya.







