Pansus DPRD Sulteng Serius Kawal Sengketa Sawit di Tolitoli
Komitmen DPRD Sulawesi Tengah dalam menuntaskan konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli mulai menunjukkan langkah nyata. Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Tolitoli melakukan koordinasi langsung ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Senin (2/2/2026), sebagai respons atas konflik berkepanjangan antara petani dan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Konflik agraria yang melibatkan petani dengan dua perusahaan perkebunan, yakni PT Total Energi Nusantara (TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (CMP), dinilai telah berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan penyelesaian. DPRD Sulteng melalui Pansus menilai, sikap perusahaan yang berulang kali tidak menghadiri undangan resmi serta mengabaikan rekomendasi legislatif menjadi salah satu faktor utama mandeknya proses penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Rombongan Pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Moh. Nurmansyah Bantilan, didampingi anggota Pansus Yusuf SP, Faizal Alatas, SH, dan Dr. Bartholomeus Tandigala. Mereka diterima langsung oleh Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol. Dr. Helmy Kwarta Kusuma Putra, bersama sejumlah pejabat utama Polda Sulteng, di antaranya Kabid Propam Kombes Roy Satya Putra SIK, Dir Reskrimum Kombes Pol. Henri Yulianto SIK, MH, Dir Reskrimsus Kombes Pol. Suratno SIK, MH, serta Kasubdit Tipidter Kompol Karel Pae.
Dalam pertemuan tersebut, Moh. Nurmansyah Bantilan memaparkan secara rinci kronologi dan substansi konflik agraria yang kini menjadi sengketa serius di Kabupaten Tolitoli. Ia menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi tidak semata-mata berkaitan dengan status kepemilikan dan penguasaan lahan, melainkan juga menyangkut hak-hak dasar masyarakat, keadilan sosial, serta kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum bagi warga.
“Pihak perusahaan ini sudah dua kali kami undang secara resmi, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Pansus melihat ada kecenderungan perusahaan tidak kooperatif, menghindari dialog, bahkan terkesan mengabaikan fungsi pengawasan DPRD. Ini tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut nasib petani dan kepastian hukum di daerah,” kata Moh. Nurmansyah Bantilan dalam pertemuan tersebut.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, DPRD Sulteng memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan konflik agraria diselesaikan secara adil dan transparan. Menurutnya, jika konflik ini terus dibiarkan tanpa penanganan yang tegas, dampaknya tidak hanya merugikan petani, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat Tolitoli.
Lebih lanjut, Pansus menilai pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum dalam memastikan setiap proses penyelesaian konflik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi dengan Polda Sulteng diharapkan dapat membuka ruang penegakan hukum yang objektif, sekaligus memastikan seluruh pihak, termasuk perusahaan perkebunan, bersikap kooperatif dalam menyelesaikan sengketa yang ada.
Nurmansyah juga menekankan, konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Tolitoli harus dipandang sebagai persoalan serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Menurutnya, tanpa sinergi antara DPRD, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya, konflik tersebut akan terus berulang dan berpotensi menjadi sumber ketidakstabilan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol. Dr. Helmy Kwarta Kusuma Putra menyambut baik langkah koordinatif yang dilakukan Pansus DPRD Sulteng. Ia menegaskan bahwa Polda Sulteng berkomitmen mendukung upaya penyelesaian konflik agraria sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan keadilan.
“Polda Sulteng pada prinsipnya siap mendukung langkah-langkah penyelesaian konflik agraria yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah, selama itu berjalan sesuai aturan hukum. Kami akan menempatkan diri secara profesional dan adil dalam menangani persoalan ini,” ujar Brigjen Pol. Helmy.
Bahkan, Wakapolda Sulteng secara langsung meminta jajaran terkait yang hadir untuk melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pihak yang terlibat, khususnya perusahaan perkebunan yang menjadi titik utama dalam konflik agraria di Kabupaten Tolitoli. Langkah ini dimaksudkan agar proses klarifikasi dan penanganan masalah dapat berjalan lebih terarah dan terukur.
Koordinasi antara Pansus DPRD Sulteng dan Polda Sulteng ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga legislatif daerah tidak akan tinggal diam dalam menghadapi persoalan agraria yang berlarut-larut. DPRD Sulteng menegaskan kesiapannya untuk mengawal proses penyelesaian konflik perkebunan kelapa sawit di Tolitoli hingga tuntas, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan bagi petani, serta terjaganya stabilitas daerah.
Setelah pertemuan tersebut, Moh. Nurmansyah Bantilan memastikan bahwa Pansus tidak akan berhenti pada langkah koordinasi semata. Ia mengaku akan kembali mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk menggelar rapat-rapat Pansus berikutnya untuk mengevaluasi perkembangan hasil koordinasi lintas sektoral yang telah dilakukan.
“Kami berharap, melalui koordinasi lintas sektoral ini, upaya penyelesaian sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Tolitoli dapat dipercepat. Pansus akan terus bekerja dan memastikan setiap rekomendasi yang dihasilkan benar-benar ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dengan langkah ini, DPRD Sulteng berharap konflik agraria yang telah lama membayangi kehidupan petani di Kabupaten Tolitoli dapat segera menemukan titik terang, sehingga masyarakat memperoleh keadilan dan kepastian hukum dalam pengelolaan serta pemanfaatan lahan mereka. ***
