DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu Wiwik Jumatul Rofi’ah, Yusuf, dan Mahfud Masuara. Kehadiran para legislator tersebut mencerminkan komitmen DPRD untuk memastikan setiap Ranperda yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan regulasi nasional, serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Kegiatan harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terkait permohonan fasilitasi harmonisasi Ranperda kepada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah. Proses ini menjadi salah satu tahapan wajib sebelum Ranperda dibahas lebih lanjut dalam pembahasan legislatif antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Adapun Ranperda yang difasilitasi dalam rapat harmonisasi tersebut meliputi empat regulasi strategis. Pertama, Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kedua, Ranperda tentang Ekonomi Hijau. Ketiga, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan. Keempat, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Melalui rapat fasilitasi ini, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melakukan pembahasan menyeluruh terhadap substansi Ranperda. Pembahasan meliputi sinkronisasi norma, penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penyempurnaan redaksional agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya di lapangan.

Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Mahfud Masuara, menegaskan, harmonisasi merupakan tahap krusial dalam pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, proses ini bertujuan memastikan Ranperda memiliki kepastian hukum serta dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.

“Harmonisasi ini penting agar Ranperda yang kita bahas tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta memiliki landasan hukum yang kuat untuk diterapkan di daerah,” ujar Mahfud Masuara dalam rapat tersebut.

Mahfud juga menyoroti pentingnya aspek penganggaran, khususnya dalam Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika. Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya di lapangan terdapat keterlibatan lebih dari satu institusi, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian.

“Aspek budgeting juga sangat penting karena di lapangan terdapat keterlibatan lebih dari satu institusi, yakni BNN dan kepolisian. Karena itu, perlu pengaturan yang jelas agar pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dapat berjalan sinergis, efektif, dan tidak tumpang tindih,” kata Mahfud Masuara.

Ia menambahkan, Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang memperkuat koordinasi antar-lembaga di daerah. Dengan demikian, tujuan utama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dapat tercapai secara optimal dan berkesinambungan.

Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah lainnya, Yusuf, menyampaikan, substansi Ranperda yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas dan arah pembangunan daerah.

“Empat Ranperda yang difasilitasi hari ini menyangkut isu-isu fundamental, mulai dari pencegahan narkotika, ekonomi hijau, pengaturan angkutan hasil tambang dan perkebunan, hingga penanggulangan kemiskinan. Semua ini harus disusun secara komprehensif dan berpihak pada kepentingan publik,” jelas Yusuf.

Menurut Yusuf, regulasi daerah yang baik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan. Oleh karena itu, proses harmonisasi menjadi ruang penting untuk memastikan setiap pasal dan ketentuan dalam Ranperda tidak hanya sesuai secara yuridis, tetapi juga relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi di Sulawesi Tengah.

Senada dengan itu, Wiwik Jumatul Rofi’ah mengatakan, sinergi antara DPRD dan Kanwil Kementerian Hukum dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas. Ia menilai fasilitasi harmonisasi memberikan ruang diskusi yang konstruktif dalam menyempurnakan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

“Melalui fasilitasi ini, kami berharap Ranperda yang disusun benar-benar matang secara yuridis dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah secara berkelanjutan,” ungkap Wiwik Jumatul Rofi’ah.

Ia juga menyampaikan bahwa keterlibatan Kanwil Kementerian Hukum sangat membantu DPRD dalam memastikan kesesuaian Ranperda dengan sistem hukum nasional. Dengan demikian, produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang responsif, berkualitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Harmonisasi Ranperda bersama Kanwil Kementerian Hukum menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan tujuan tersebut.

Hasil dari fasilitasi harmonisasi ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan penyempurnaan Ranperda. Setelah itu, Ranperda akan dibahas pada tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah hingga akhirnya dapat ditetapkan dan diimplementasikan di wilayah Sulawesi Tengah. ***