“Kedudukan peraturan daerah sebagai produk hukum memiliki posisi tertinggi di suatu daerah, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab,” ujar Rico AT Djanggola.
Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Tambak Garam disusun sebagai respons terhadap kondisi petani garam lokal yang masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan akses permodalan, teknologi produksi, hingga pemasaran hasil tambak. Melalui ranperda ini, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan serta program pemberdayaan yang berkelanjutan bagi petani tambak garam di Kota Palu.
Sementara itu, Ranperda tentang Pelestarian Tenun Lokal Palu bertujuan menjaga keberlangsungan tenun tradisional sebagai bagian dari identitas budaya daerah. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong upaya pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan tenun lokal, sekaligus memberikan perlindungan bagi para perajin agar karya budaya tersebut tidak tergerus oleh produk industri massal.
Dalam rapat paripurna tersebut, Rico juga mengingatkan bahwa penyampaian hasil pengkajian Bappemperda merupakan kewajiban pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk pada Pasal 33 Ayat (1) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kota Palu.
“Sesuai ketentuan, pimpinan DPRD wajib menyampaikan hasil pengkajian Bappemperda sebagaimana diatur dalam Pasal 32,” jelasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman, yang hadir mewakili Pemerintah Kota Palu, menyatakan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung proses pembentukan peraturan daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta melestarikan budaya lokal. Kehadiran OPD terkait dalam rapat paripurna ini juga dimaksudkan untuk memastikan kesiapan perangkat daerah dalam menindaklanjuti ranperda apabila nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna berlangsung dalam suasana tertib dan lancar. Setelah seluruh agenda penyampaian hasil pengkajian Bappemperda diselesaikan, Ketua DPRD Palu menutup rapat paripurna tersebut. Rico kemudian menskors rapat hingga pukul 14.00 WITA untuk melanjutkan agenda berikutnya, yakni penyampaian Ketua Bappemperda DPRD Kota Palu terkait dua ranperda hak prakarsa DPRD tersebut.
Dengan berlanjutnya tahapan pembahasan ranperda ini, DPRD Kota Palu berharap proses legislasi daerah dapat berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan peraturan daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. ***









