Rapat Koordinasi Bidang Hukum Daerah digelar di Aula Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Jumat, 21 November 2025.
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya hadir langsung dalam kegiatan tersebut yang mempertemukan unsur pemerintah pusat dan daerah untuk membahas penguatan regulasi.
Kegiatan ini menjadi salah satu momentum penting bagi DPRD Sulawesi Tengah, mengingat forum tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum dan pemerintahan. Selain DPRD, acara ini juga dihadiri Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Turut hadir pula Dirjen Otonomi Daerah (OTDA), Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Direktur Produk Hukum Daerah, Deputi BPJS Ketenagakerjaan, serta unsur pemerintah daerah, Forkopimda, dan para bupati se-Sulawesi Tengah. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan bahwa upaya harmonisasi kebijakan membutuhkan kolaborasi lintas lembaga, termasuk dari pemerintah daerah hingga legislatif provinsi.
Rakor tersebut membahas beberapa fokus utama, yaitu sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, peningkatan kualitas regulasi, serta penguatan koordinasi antar-lembaga dalam penyusunan produk hukum yang responsif. Tema tersebut menjadi relevan mengingat kebutuhan akan regulasi yang selaras dan dapat diterapkan secara efektif di daerah. Dalam konteks ini, DPRD Sulteng memiliki peran penting sebagai lembaga yang terlibat dalam penyusunan peraturan daerah, sehingga kehadiran Ketua DPRD beserta anggota menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan nantinya berada dalam jalur yang sesuai dengan arah pembangunan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan pemerintah pusat dalam proses harmonisasi kebijakan. Ia menilai bahwa dukungan tersebut sangat penting, terutama dalam penyelarasan Asta Cita Presiden dengan kebijakan pembangunan daerah.
Menurutnya, proses harmonisasi diperlukan agar setiap aturan maupun program yang dijalankan di daerah memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan agenda nasional, serta mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa DPRD memandang penyelarasan kebijakan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.



