Rapat Koordinasi Bidang Hukum Daerah digelar di Aula Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Jumat, 21 November 2025.

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya hadir langsung dalam kegiatan tersebut yang mempertemukan unsur pemerintah pusat dan daerah untuk membahas penguatan regulasi.

Kegiatan ini menjadi salah satu momentum penting bagi DPRD Sulawesi Tengah, mengingat forum tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum dan pemerintahan. Selain DPRD, acara ini juga dihadiri Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Turut hadir pula Dirjen Otonomi Daerah (OTDA), Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Direktur Produk Hukum Daerah, Deputi BPJS Ketenagakerjaan, serta unsur pemerintah daerah, Forkopimda, dan para bupati se-Sulawesi Tengah. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan bahwa upaya harmonisasi kebijakan membutuhkan kolaborasi lintas lembaga, termasuk dari pemerintah daerah hingga legislatif provinsi.

Rakor tersebut membahas beberapa fokus utama, yaitu sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, peningkatan kualitas regulasi, serta penguatan koordinasi antar-lembaga dalam penyusunan produk hukum yang responsif. Tema tersebut menjadi relevan mengingat kebutuhan akan regulasi yang selaras dan dapat diterapkan secara efektif di daerah. Dalam konteks ini, DPRD Sulteng memiliki peran penting sebagai lembaga yang terlibat dalam penyusunan peraturan daerah, sehingga kehadiran Ketua DPRD beserta anggota menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan nantinya berada dalam jalur yang sesuai dengan arah pembangunan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan pemerintah pusat dalam proses harmonisasi kebijakan. Ia menilai bahwa dukungan tersebut sangat penting, terutama dalam penyelarasan Asta Cita Presiden dengan kebijakan pembangunan daerah.

Menurutnya, proses harmonisasi diperlukan agar setiap aturan maupun program yang dijalankan di daerah memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan agenda nasional, serta mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa DPRD memandang penyelarasan kebijakan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Arus Abdul Karim mengatakan, keberadaan landasan hukum yang jelas menjadi salah satu faktor penting dalam memperlancar jalannya pembangunan di daerah. Dengan adanya penyelarasan tersebut, program yang dirumuskan pemerintah daerah dapat dijalankan dengan kepastian hukum yang lebih baik sehingga implementasinya tidak terhambat oleh tumpang tindih aturan.

Ia juga melihat bahwa Rakor ini memberikan ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan kebijakan agar berjalan dalam arah yang sama.

Rakor ini diharapkan memberikan dampak positif bagi perbaikan kualitas produk hukum daerah di Sulawesi Tengah. Dengan berbagai pihak yang terlibat dalam forum tersebut, koordinasi antara lembaga pusat dan daerah diharapkan menjadi lebih kuat. Hal ini penting karena proses perumusan regulasi membutuhkan komunikasi yang intensif agar setiap kebijakan yang disusun dapat diterapkan secara baik di tingkat daerah. Selain itu, forum ini juga memberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai kebutuhan daerah dalam hal penyusunan kebijakan sehingga dapat dipertimbangkan dalam proses harmonisasi.

Melalui keikutsertaan DPRD Sulteng, kegiatan ini menunjukkan bahwa sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif terus dibangun untuk memperkuat proses penyusunan produk hukum. Hal ini penting mengingat DPRD merupakan salah satu unsur utama dalam perumusan peraturan daerah. Dengan memahami arah kebijakan yang disampaikan pemerintah pusat, DPRD dapat menyesuaikan langkah dalam pembentukan regulasi agar tetap berada dalam koridor yang sama. Keselarasan ini diharapkan mampu mempercepat berbagai program pembangunan yang telah direncanakan, terutama yang berkaitan dengan prioritas pembangunan provinsi.

Keberadaan Rakor ini juga menjadi sarana untuk memperkuat komitmen pembangunan yang terarah dan berbasis pada regulasi yang tepat. Dengan mempertemukan berbagai unsur pemerintahan, Rakor memberikan peluang bagi pencapaian kesepahaman bersama dalam mengatasi berbagai tantangan penyusunan produk hukum. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dari peningkatan kualitas regulasi di daerah, terutama yang berhubungan dengan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada akhirnya, Rakor Bidang Hukum Daerah ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh lembaga untuk memperkuat koordinasi. Dengan adanya forum ini, para pemangku kebijakan diharapkan dapat bekerja lebih selaras agar produk hukum yang dihasilkan dapat mendukung percepatan pembangunan di Sulawesi Tengah dan juga berkontribusi bagi perkembangan hukum di Indonesia secara keseluruhan. ***